Pemda Terima Hibah

[tie_list type=”minus”]Kota Baru Limpahkan 2,8 Hektar Tanah[/tie_list]

NGAMPRAH – Pemkab Bandung Barat secara resmi menerima fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari PT Belaputra Intiland Kota Baru Parahyangan berupa aset tanah kosong seluas 2,8 hektar. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 13 Tahun 2013 tentang fasum dan fasos.

Bupati Bandung Barat Abubakar menyatakan, setelah lahirnya perda tentang fasum dan fasos, sudah menjadi kewajiban kepada para pengembang untuk memberikan fasum dan fasos kepada pemerintah yang nantinya akan diberikan lahan tersebut untuk fasilitas umum.

”Perda tersebut mewajibkan semua pengembang untuk memberikan fasilitas umum bagi kepentingan umum melalui pemerintah. Kalau sudah diserahkan kepada pemerintah tentu asetnya sudah menjadi milik pemerintah. Dan kita akan melakukan sertifikat untuk lahan tersebut agar tercatat sebagai aset milik Pemkab,” kata Abubakar usai melakukan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utulitas Umum Perumahan Kota Baru Parahyangan Tahap I antara Direktur Utama PT Belaputra Intiland dan Bupati Bandung Barat di Ngamprah, kemarin.

Bupati menambahkan, setelah aset dilimpahkan kepada pemda, secara otomatis untuk pemeliharaan bagi lahan tersebut akan menjadi tanggung jawab pemerintah juga. ”Tentu dalam melakukan pemeliharaan tersebut membutuhkan tambahan anggaran. Artinya dari sisi aset menjadi bertambah begitu juga dengan anggaran,” bebernya.

Diungkapkan bupati, lahan kosong tersebut rencananya akan dijadikan untuk sarana olahraga dan gedung pemuda. ”Dengan adanya sarana olahraga dan gedung pemuda dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Karena memang peruntukannya untuk umum,” katanya.

Selain tanah kosong untuk sarana olahraga, ke depan rencananya juga Kota Baru Parahyangan akan memberikan lahan untuk tempat pemakaman umum (TPU) seluas 2 hingga 5 hektar. Lahan TPU ini dapat dimanfaatkan warga sekitar. ”Jadi ada untuk lahan TPU yang dapat dimanfaatkan. Selain itu, soal aset jalan dari pintu masuk Kota Baru Parahyangan hingga ke belakang yang panjangnya mencapai 30 km akan sepenuhnya diserahkan kepada pemkab,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Belaputra Intiland, Sanusi menyatakan, penyerahan lahan dari pengembang Kota Baru Parahyangan sudah menjadi kewajiban untuk diserahkan kepada Pemkab Bandung Barat. ”Hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan perda. Termasuk penyerahan jalan, lahan kosong dan TPU,” katanya.

Tinggalkan Balasan