Pemda Panggil Pengelola Maribaya

Untuk Menanyakan Progres Renovasi

 NGAMPRAH – Pemda Bandung Barat akan memanggil PT Akurasi Kuatmega Indonesia, selaku pengelola objek wisata Maribaya yang berlokasi di Kampung Maribaya, Desa Langensari Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat hari ini, Senin (23/3). Pemanggilan ini untuk menanyakan progres pembangunan objek wisata Maribaya yang baru-baru ini ramai diperbincangkan media masa.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) KBB, Wawan Herawan membenarkan jika Pemda akan bertemu dengan pihak pengelola untuk menanyakan kelanjutan pembangunan serta renovasi yang dilakukan pengelola di objek wisata Maribaya. ”Kita akan bertemu dengan pihak pengelola (PT Akurasi Kuatmega Indonesia). Pertemuan melibatkan dinas terkait untuk menanyakan kelanjutan pembangunan yang ditargetkan dapat rampung dalam waktu tiga tahun mulai dari 2013-2016,” kata Wawan kepada wartawan, kemarin (22/3).

Disinggung apakah ada pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola terkait pembangunan food court di lahan parkir, Wawan mengaku, jika dilihat dari sisi teknis, dirinya tidak mengetahui secara detail site plan penempatan bangunan di lapangan. Dia hanya mengetahui dari gambar yang dibuat pada awal perencanaan saja. ”Kalau untuk detailnya saya kurang memahami soal penempatan bangunannya. Saya dikasih gambar saja seperti ini gambarannya begitu saja. Karena kalau secara detail penempatan bangunan itu, ada di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR),” terangnya.

Diakui Wawan, dalam perencanaan awal sudah jelas, bahwa pembangunan food court memang ada dan berdiri di area Maribaya. Dirinya juga membantah jika di area Maribaya tidak memiliki lahan parkir. ”Lahan parkir pasti ada di area Maribaya. Memang pembangunan di area Maribaya selain akan ada food court, juga akan ada pembangunan hotel, area bermain dan kolam,” paparnya.

Dengan begitu, lanjut Wawan, pembangunan Maribaya yang dilakukan oleh pihak pengelola sejauh ini, tidak ada penyimpangan dari perencanaan awal dan juga MoU yang dibangun dengan Pemda. ”Tidak menyalahi aturan dan semua berjalan sesuai dengan perencanaan awal. Sekarang tinggal menunggu pembangunan hingga rampung, agar segera dioperasikan,” ujarnya.

Seperti diketahui, PT Akurasi Kuatmega Indonesia, selaku pengelola objek wisata Maribaya, membangun sebuah food court di lahan parkir para pengunjung. Ketua Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) KBB, Deki David Karwur secara tegas menilai, pihak pengelola telah melanggar MoU yang telah disepakati dengan pihak Pemda salah satunya terkait posisi bangunan food court yang berdiri di lahan parkir. ”Pertanyaannya, kalau lahan parkir di buat jadi tempat makan. Dimana para pengunjung akan memarkirkan kendaraannya?” kata Deki.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan