Pemda Butuh Peraturan Baru

[tie_list type=”minus”]Agar Dana Hibah dan Bansos Mudah Disalurkan[/tie_list]

BANDUNG – Pemberlakuan Undang-undang Nomor 23 Tentang Pemerintahan Daerah membuat pemprov Jawa Barat bingung dalam menyalurkan dana hibah kepada masing-masing daerah. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengakui, saat ini pihaknya kesulitan mencairkan bantuan hibah, sebab berdasarkan aturan dana hibah atau bansos bisa disalurkan asal si penerima memiliki Badan Hukum dan harus memiliki persyaratan tertentu.

Dengan kondisi ini, dirinya menilai pemberian bantuan hibah dan bansos ke daerah seharusnya lebih fleksibel dan bisa ditentukan aturan dan persyaratannya dengan pengawasan di daerah. Hal ini karena tidak semua masyarakat atau kelompok memiliki badan hukum seperti yang disyaratkan.

”Kita bingung apabila ada salah satu kelompok tani atau nelayan yang mengaharapkan bantuan gubernur, karena mereka sebelumnya harus memiliki badan hukum,” jelas Heryawan ketika ditemui di Gedung Sate kemarin (30/8).

Padahal lanjut dia, bantuan tersebut sangat diperlukan karena berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Heryawan mengatakan, kondisi ini dirasakan oleh semua daerah, tidak hanya Jabar saja. ”Gubernur lain menghadapi hal yang sama,” ujar dia.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi mengatakan, pemerintah pusat dituntut segera mengeluarkan aturan turunannya dari UU tersebut, agar memperjelas mekanisme pencairan bantuan hibah yang telah dianggarkan pemerintah daerah dalam APBD 2015.

Ia menilai, dengan adanya UU 23 tersebut, pemberian bantuan hibah dari pemerintah daerah menjadi terhambat karena adanya sejumlah ketentuan baru.

Ine menilai, banyak dari kepala daerah tidak berani mencairkan bantuan hibah yang telah dimasukkan ke dalam APBD karena khawatir menuai persoalan hukum di kemudian hari.

”Adanya Undang-undang 23 ini, kami berharap PP-nya cepat diproses. Karena yang bersinggungan dengan ini, kami tidak mau menyisakan masalah,” kata Ineu

PP tersebut diharapkan memuat ketentuan yang jelas terkait siapa saja yang berhak dan dibolehkan menerima bantuan hibah. Sehingga, pemerintah daerah memiliki acuan yang jelas dan pada akhirnya bantuan yang telah dianggarkan itu dapat terserap dengan baik.Ine menuturkan, hadirnya UU 23 saat ini cukup mempersulit masyarakat. Ketentuan yang mengharuskan penerima hibah memiliki badan hukum, akan sulit dipenuhi masyarakat saat ini, terutama yang berada di wilayah pedesaan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan