Pemberdayaan Ormas Diatur Oleh Perda

[tie_list type=”minus”]Wujud Peran Serta dalam Kehidupan Bernegara[/tie_list]

BANDUNG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Barat memandang bahwa organisasi kemasyarakatan yang ideal adalah wujud dari peran serta rakyat dalam kehidupan bernegara.

Adanya organisasi kemasyarakatan (Ormas) pun merupakan pelaksanaan dari hak untuk berserikat dan berkumpul yang merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

”Namun demikian kami pun menyadari bahwa keberadaan organisasi kemasyarakatan memang memerlukan pengaturan agar tidak dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan yang justru merugikan kepentingan umum,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar Hj. Meilina Kartika Kadir pada Rapat Paripurna DPRD Jabar dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Jabar terhadap 6 Raperda, yang salah satu diantaranya Raperda tentang Pemberdayaan Ormas.

Mengenai Raperda tentang Pemberdayaan Ormas, Fraksi PDI Perjuangan mencatat beberapa hal yang patut menjadi perhatian, yaitu antara lain mengenai potensi pengaturan ormas yang justru dapat mengurangi bahkan menghambat hak asasi warga negara.

”Raperda ini jangan sampai justru menjadi peraturan yang hanya menguntungkan ormas tertentu dan menghambat perkembangan ormas yang lain,” katanya.

Selain itu, berkaitan penghargaan yang dapat diberikan kepada ormas, harus ada parameter dan indikator yang jelas mengenai penghargaan yang diberikan kepada ormas. Jangan sampai penghargaan yang diberikan hanya menguntungkan ormas tertentu atau bahkan hanya menguntungkan pengurus ormas tersebut. (enal/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan