Pekan Ini, Dewan Panggil Pengusaha Minimarket

NGAMPRAH – Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat akan memanggil kembali para pengusaha minimarket yang terbukti belum memproses izin pada pekan ini. Sebelumnya, Komisi I sudah pernah memanggil para pengusaha minimarket dan perwakilan dari pemkab Bandung Barat pada tiga bulan yang lalu. Sejak itu, para pengusaha berjanji akan melakukaan proses izin hingga tuntas, namun pada faktanya hingga saat ini proses izin banyak yang belum ditempuh.

Minimarket Bodong
DOKUMEN BANDUNG EKSPRES

MAKIN BANYAK: Minimarket di Jalan Cibatu RT 01 RW 06, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat pernah bermasalah karena perijinan.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat Deden Suhendar menegaskan, pihaknya bersama anggota lainnya memastikan pada pekan ini akan memanggil para pengusaha dan perwakilan dinas terkait. Hal ini dilakukan lantaran keberadaan minimarket yang tidak berizin sudah di luar kewajaran. ”Data yang saya terima, dari ratusan minimarket yang sudah berdiri di Bandung Barat, baru 14 minimarket saja yang sudah memiliki izin. Ini harus ada tindakan tegas dan jangan dibiarkan seperti ini,” tegas Deden kepada wartawan di Kantor Desa Cilame akhir pekan kemarin.

Politisi dari PDI Perjuangan ini meminta, kepada dinas terkait yang menangani keberadaan minimarket ini untuk bersikap tegas agar minimarket yang sudah berdiri ini melakukan proses izin terlebih dahulu sebelum beroperasi. ”Kita juga minta agar sebelum mengeluarkan izin baru, pemkab juga tindak tegas minimarket lama yang belum mengantongi izin agar memproses perizinannya terlebih dahulu,” tegasnya.

Ia memandang, para pengusaha juga dengan sengaja banyak yang menabrak aturan. Ini terlihat saat para pengusaha meminta izin rekomendasi RT/RW dan desa, justru dijadikan landasan untuk membuka operasional minimarket. Padahal jelas, kata dia, izin RT/RW tersebut bukan berarti izin untuk membuka usaha.

”Untuk membuka usahanya harus memproses izin kepada dinas terkait. Kami minta Satpol PP juga bisa bersikap tegas untuk menyegel minimarket yang tidak memiliki izin,” ujarnya.

Selain belum mengantongi izin, lanjut dia, keberadaan minimarket juga sering kali menyalahi aturan dengan berdirinya di dekat pasar tradisional. Hal ini telah melanggar Perda No 12 Tahun 2011 tentang pasar modern. Salah satu isi dalam perda tersebut dinyatakan, larangan mendirikan minimarket yang berdekatan dengan pasar tradisional atau memiliki jarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional. ”Tapi pada kenyataannya, justru minimarket berdekatan dengan pasar tradisional. Banyak lagi minimarket yang berdekatan dengan warung-warung kecil,” sesalnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan