Pantau 230 Pabrik

[tie_list type=”minus”]Gelar Bersih-bersih di Hari Lingkungan Hidup[/tie_list]

RANCAEKEK – Sebanyak 230 industri pabrik terindikasi menghasilkan limbah cair beracun dan diduga membuang lepas limbahnya ke Sungai Citarum.

Hal itu tentunya mengakibatkan kerusakan alam yang luas. Oleh karena itu, dalam momentum Hari Lingkungan Hidup yang jattuh setiap 5 Juni, LSM Pawapeling akan menyerukan kepada pelaku industri untuk memperlakukan Sungai Citarum lebih baik lagi.

’’Kami minta kepada pelaku industri untuk segera menghentikan membuang limbah beracun ke Citarum,’’ tandas Koordinator LSM Pawapeling Adi M. Yadi kepada Soreang Ekspres (Grup Bandung Ekspres) saat ditemui di kantornya kemarin (4/6).

Selama ini, pihaknya mengaku terus berupaya untuk menyehatkan Sungai Citarum yang pada saat ini masih berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Pasalnya, pencemaran Sungai Citarum sudah tergolong tinggi. ’’Kami terus berupaya untuk menyehatkan Citarum yang pada saat ini kondisinya sedang sakit parah,’’ tambah Adi.

Pihaknya memilik data industri yang menggunakan batu bara penghasil emisi beracun. Ada sekitar 160 industri di Kabupaten Bandung yang menggunakannya. ’’Ini perlu adanya tindakan serius dari pemerintah. Kita juga mendorong pemda untuk melakukan moratorium izin industri polutif di hulu Daerah Aliran Sungan (DAS) Citarum, khususnya di Kecamatan Majalaya, Solokanjeruk dan Rancaekek. Sebelum semua industri polutif membuat IPAL dan mengoptimalisasikan IPAL bagi industri yang sudsh memilikinya. Tujuannya adalah agar indutri tersebut tidak membuang lepas limbah beracunnya ke Citarum,’’ terang Adi.

Adi memiliki keyakinan suatu saat kondisi Citarum akan kembali berkualitas, jika didukung oleh masyarakat yang mempraktekkan pola hidup sehat hingga lingkungan dapat terjaga keasriannya tanpa tercemar limbah. ’’Untuk itu, kami akan melakukan gerakan masa bersih-bersih Citarum besok,’’ kata Adi.

Selain itu, pihaknya akan menggelar kegiatan jangka panjang. ’’Kamu mau melegalstanding perusahaan industri PT. Kahatex Rancaekek, menggunakan hak gugat organisasi lingkungan,’’ tuturnya.

Kepala Bidang Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Bandung Dr Ir Anang S M Sc mengatakan, Citarum sebagai sumber mata air harus dijaga dan dilestarikan. Untuk itu, pihaknya akan terus berupaya menyadarkan para pelaku industri supaya tidak membuang limbah ke Citarum.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan