Optimistis Tax Holiday Dapat Mempercepat Pertumbuhan Industri Pionir

JAKARTA – Menteri Perindustrian Saleh Husin optimistis kebijakan tax holiday dapat mempercepat pertumbuhan industri pionir yang bakal mendorong pengembangan sektor industri selanjutnya. Menperin menyampaikan itu dalam jumpa pers mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK tax holiday) di Jakarta kemarin (27/8).

Turut hadir Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, dan Deputi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pemerintah mengeluarkan kebijakan tax holiday sebagai strategi untuk menarik dana investasi jangka panjang, terutama untuk industri pionir. Langkah ini seiring perbaikan iklim usaha dan investasi di Tanah Air.

”Dalam konteks tax holiday, industri pionir adalah industri yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional, dan memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi,” katanya.

Selain itu imbuhnya, definisi industri pionir ialah industri yang memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki keterkaitan yang luas. Lebih lanjut, ada lima cakupan industri pionir yaitu logam dasar, pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, permesinan, industri di bidang sumberdaya terbarukan, dan industri peralatan komunikasi.

Pemerintah juga menetapkan 9 bidang usaha industri pionir, terdiri logam hulu, pengilangan minyak bumi, kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, dan Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri.

Bidang usaha yang kelima, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan, lalu telekomunikasi, informasi dan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus , infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Mekanisme menikmati fasilitas fiskal ini, usulan untuk memberikan fasilitas tax holiday harus diajukan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM dalam jangka waktu selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2011 sesuai diamanatkan dalam Pasal 10 PMK No. 130/PMK.011/2011.

Artinya, batas akhir pengusulan fasilitas Tax Holiday adalah 15 Agustus 2014. Namun, dengan telah diterbitkannya PMK No. 192/PMK.011/2014, maka batas waktu pengusulan fasilitas tax holiday diperpanjang sampai dengan 15 Agustus 2015.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan