OC Kaligis Cs Gugat KPK

JAKARTA – Tim kuasa hukum tersangka penyuap hakim di PTUN Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Indonesia, mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jaksel, kemarin (27/7). ’’Kami kuasa hukum dari Prof OC Kaligis pada hari ini sudah mendaftarkan praperadilan dengan perkara nomor 72,’’ kata Jhonson Pandjaitan, salah satu tim kuasa hukum Kaligis, di PN Jaksel.

Jhonson mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Kaligis menggugat KPK. Antara lain, menyangkut soal status dan kedudukan Kaligis, prosedur pelanggaran HAM, KUHAP dan UU korupsi.

Soal status, ia menjelaskan, awalnya OC dipanggil sebagai saksi pada 13 Juli 2015 pukul 10.00 WIB. Namun, suratnya baru sampai di pihak OC sekitar pukul 10.40. OC pun tak menghadiri panggilan, selain karena surat yang terlambat juga dikarenakan tengah menjalankan tugas di PN Makassar. ’’Ada korespondensi surat menyurat,’’ tegasnya.

Setelah itu, pada 14 Juli 2014 hak dan kemerdekaan Kaligis dirampas ketika ditangkap di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Anehnya, surat perintah penyidikan diterbitkan tanggal 13 Juli yang pada hari itu juga sebenarnya Kaligis dipanggil sebagai saksi. ’’Pertanyaannya, kenapa tiba-tiba ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka? Itulah yang akan kami uji di persidangan,’’ ungkap Jhonson.

Pihaknya juga mempersoalkan penahanan Kaligis setelah dijadikan tersangka, penyitaan telepon seluler, dan isolasi terhadap Kaligis. Hal itu, katanya, menyebabkan hak-hak dasar OC yang seharusnya dapat bantuan hukum, ketemu keluarga, advokat, tidak bisa dilaksanakan.

Selain itu, ia mempersoalkan kewenangan beberapa penyidik yang sudah berhenti dari kepolisian dan secara administrasi menerima surat-surat misalnya surat penangkapan. ’’Kami minta supaya proses penyidikan dinyatakan batal dan dihentikan,’’ pungkasnya. (boy/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan