Ngetes Kejantanan, Cabuli Gadis Cilik

SUMUR BANDUNG – Ingin mengetes kejantanannya, kakek ini tega mencabuli anak di bawah umur yang notabene tetangganya. Sutika Deradjat, 75, sang kakek, melakukan pelecehan kepada APD, 8, di sebuah rumah kontrakan di daerah Sadang Serang, Kecamatan Coblong.

Ekspose Cabul
FAJRI ACHMAD NF / BANDUNG EKSPRES

MERATAPI PERBUATAN: Tersangka pencabulan, kakek berusia 75 tahun dibekuk Satuan Reskrim
Polrestabes Bandung, kemarin (11/9). Ingin menguji kejantanan, Sutika tega mencabuli gadis kecil.

Padahal Sutika masih memiliki istri, namun karena menganggap pasangannya sudah tidak kuat, dirinya memilih melakukan hal tak senonoh itu kepada anak kecil. ’’Cuma iseng saja, ga disengaja. Hanya mau apakah ‘itu’ saya masih kuat atau nggak,” sahutnya di Mapolrestabes Bandung kemarin (11/9).

Sutika mengaku tidak mengiming-imingi sang bocah dengan apapun untuk mau dicabuli olehnya. Dirinya hanya memanggil korban yang sedang bermain dengan temannya ke rumah kosong. Dengan dalih memberi nasehat kepada gadis cilik tersebut, sang kakek melakukan persetubuhan dengan membuka celana dan celana dalam korban dan dilakukan tindakan tak senonoh. ’’Ternyata yang keluar bukan sperma malah darah,’’ tukas si kakek.

Akibat mengeluarkan darah, Sutika langsung memeriksakan diri ke puskesmas. Tidak ada alasan khusus dirinya memilih anak kecil menjadi korbannya. Sang kakek menukas, hanya kebetulan bocah kecil yang menjadi korban. ’’Ya kan istri sudah sama-sama tua. Saya cuma mau ngetes apa masih kuat atau tidak,’’ kilahnya.

Menurut Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol, tersangka telah melakukan perbuatan asusila itu empat kali. Awal pengungkapan kasus setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada polisi. ’’Katanya korban jadi sering diam dan melamun. Sehingga orang tua bersangkutan curiga dan baru tahu anaknya diperlakukan seperti itu,’’ ujar Yoyol didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar Mokhamad Ngajib.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo. Pasal 76d dan atau Pasal 88 jo. Pasal 76i UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara. (vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan