Multidimensi Peran dan Fungsi Polri

Penulis : AKBP.Jefri Ronald P.Siagian,SIK

(Pasis Sespimmen Polri Dikreg ke 55/2015)

POLISI adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum. Dalam tugasnya dia mencari barang bukti, keterangan-keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli. Istilah polisi berasal dari bahasa Belanda politie yang mengambil dari bahasa Latin politia berasal dari kata Yunani politeia yang berarti warga kota atau pemerintahan kota. Kata ini pada mulanya dipergunakan untuk menyebut “orang yang menjadi warga negara dari kota Athena”, kemudian pengertian itu berkembang menjadi “kota” dan dipakai untuk menyebut “semua usaha kota”. Oleh karena pada zaman itu kota merupakan negara yang berdiri sendiri yang disebut dengan istilah polis, maka politea atau polis diartikan sebagai semua usaha dan kegiatan negara, juga termasuk kegiatan keagamaan.
Sistem Kepolisian suatu Negara sangat dipengaruhi oleh SistemPolitik serta kontrol sosial yang diterapkan. Pemerintah mengharapkan Kepolisian dapat berkembang lebih baik dan merintis hubungan vertikal sampai ketingkat plaing kecil seperti pada wilayah kecamatan-kecamatan.
Di dalam kehidupan masyarakat yang begitu beragam, diperlukan aturan-aturan yang jelas, baik itu yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Setiap aturan dibuat untuk dipatuhi dan dijalankan dengan sebaik-baiknya. Namun sayang, masih banyak masyarakat yang tidak taat terhadap aturan dan hukum. Oleh karena itulah polisi dibutuhkan dalam masyarakat sebagai penegak aturan dan hukum tersebut.
Kekuatan pasukan polisi terletak pada hak mereka untuk menegakkan hukum. Meskipun, aturan yang mengatur tugas polisi berbeda dari satu negara ke negara, tanggung jawab dasar mereka tetap sama.
Petugas polisi harus bekerja sama dengan masyarakat sipil untuk mempertahankan hukum dan ketertiban. Tugas mereka adalah tidak signifikan lebih rendah jika dibandingkan dengan kekuatan pertahanan, ini adalah karena memerlukan kesabaran dan kehadiran pikiran untuk menangani situasi sulit yang mungkin timbul saat bekerja di dekat dengan warga sipil.
Polisi adalah salah satu bagian dari pranata penegak hukum yang ada di negeri ini. Peraturan dan hukum memiliki bentuk-bentuk tertulis saja. Polisi memiliki peranan yang penting karena

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan