Minta Penghapusan Pajak Ditunda

[tie_list type=”minus”]Berharap Diterapkan Tahun Depan[/tie_list]

 CIMAHI – Terkait penghapusan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) di bawah Rp 100 ribu, Pemerintah Kota Cimahi berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar tiga persen atau Rp 3 miliar. Dengan aturan tersebut, maka mau tidak mau pendapatan Pemkot Cimahi dari sektor pajak pun akan berkurang.

’’Penerimaan PAD dari sektor PBB targetkan sebesar Rp 35 miliar. Jika peraturan diberlakukan, tentunya pendapatan kami akan berkurang,’’ kata Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi Hardjono kemarin (12/5).

Dia mengaku, mempertanyakan dasar hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang dipimpin Ferry Mursyidan Baldan yang akan menghapuskan PBB tersebut mulai 2016 mendatang. Untuk diketahui, dalam aturan baru tersebut, pemerintah pusat akan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai ketetapan sampai dengan Rp 100 ribu.

Meski akan diberlakukan, namun pihaknya belum menerima aturan penghapusan tagihan pajak di bawah Rp100 ribu dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

’’Kami belum mengambil keputusan apapun, karena aturan dari pemerintah pusat seperti apa, kami pun belum menerimanya,” ujarnya.

Hardjono menjelaskan, selama belum diberlakukan, Dispenda Kota Cimahi hingga kini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang di dalamnya terdapat amanah pelimpahan kewenangan Pajak Bumi dan Bangunan kepada daerah.

’’Tapi sebenarnya kami sudah mengetahui bila pemerintah daerah tidak memberlakukannya maka kepala daerah yang bersangkutan bisa mendapatkan sanksi dari pusat,’’ terangnya.

Bila memang pemerintah pusat memang akan memberlakukannya, pihaknya mengusulkan sebaiknya dilaksanakan pada tahun depan. Sebab, Dispenpenda sejak dua bulan lalu sudah menyebar SPPT dan sebagian besar wajib pajak sudah membayarnya. Kalau tiba-tiba dihapuskan, bisa merepotkan semua pihak.

Disebutkannya, wajib pajak di bawah Rp 100 ribu di Kota Cimahi ada sebanyak 60 ribu jiwa. Artinya, estimasi potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 3 miliar. ’’Kalau tujuannya untuk membantu masyarakat ekonomi lemah tentunya kami sangat setuju. Tapi, kalau secara tiba-tiba diberlakukan, tentunya bakal merepotkan jadi kami mengusulkan sebaiknya diberlakukan pada tahun 2016 mendatang,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan