Minta Ade Beberkan Bukti Lain

BANDUNG WETAN – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meminta Ade Irawan untuk mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus perjalanan dinas fiktif DPRD Kota Cimahi tahun 2011. Pernyataan itu ditegaskan Kepala Kejati Jabar Feri Wibisono menanggapi koaran sang bupati Sumedang dalam eksepsinya.

’’Kita minta Pak Ade mengumpulkan bukti-bukti dan menyampaikannya, baik dalam persidangan atau ke penyidik, untuk perkembangan perkara baru. Kita senang, bila yang bersangkutan menyampaikan siapa-siapa saja yang terlibat dalam pengelolaan keuangan tersebut,” ujar Feri di kantor Kejati Jabar kemarin (4/8).

Sebelumnya, Ade dalam eksepsinya menyudutkan Wakil Wali Kota Cimahi Sudiarto yang dianggap ikut menikmati dana perjalanan anggota DPRD Kota Cimahi tahun 2011. Tak hanya itu, dirinya juga menyebut nama Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Gunawan. ’’Saksi Sudiarto yang kini menjabat sebagai Wakil Wali Kota menikmati dana sebesar Rp 136 juta, dan Achmad Gunawan yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi turut juga menikmati beserta 43 saksi lainnya,” urai Ade dalam eksepsinya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (3/8).

Menyikapi itu, Feri menyatakan tidak akan tebang pilih dalam penanganan kasus tersebut. Hanya saja, dalam sebuah kasus korupsi, ada pihak yang menerima uang dan mengetahui sumber uang tersebut. Ada juga, orang yang menerima uang, tetapi dirinya tidak mengetahui dari siapa juga untuk apa uang tersebut. ’’Kita akan menilai, sejauhmana pengetahuan penerima atas uang perjalanan dinas itu. Jadi tidak seluruh penerima terkait bersama-sama mengatur perjalanan dinas menggunakan uang negara,” terangnya.

Disinggung koaran Ade atas peranan Wakil Wali Kota Cimahi Sudiarto yang ketika itu menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, karena seluruh keputusan yang ada di dewan merupakan keputusan kolektif kolegial, Feri menukas, dalam proses hukum tidak mengenal istilah tersebut. ’’Kolektif kolegial untuk keputusan dewan, tetapi terhadap perbuatan pidana tidak berlaku kolektif kolegial, siapa yang berbuat dengan kesadaran dan pengetahuannya dia yang akan terkait perbuatan bersama-sama,” ucap mantan Direktur Penuntutan KPK tersebut.

Sementara, mantan Sekretaris DPRD Kota Cimahi Eddy Junaedi mengakui, ada pengambilalihan kewenangan yang dilakukan oleh mantan Ketua DPRD Kota Cimahi Ade Irawan, dalam penunjukan perusahaan travel yang digunakan untuk kegiatan perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi. ’’Kewenangan saya sebagai sekretaris DPRD saat itu diambil alih oleh Ade Irawan dalam penunjukan perusahaan travel,” sahutnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan