Minimarket Dilarang Jual Minuman Beralkohol

JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel, melarang penjualan dan peredaran minuman beralkohol dengan kadar 5 persen di minimarket. Larangan itu akan mulai diberlakukan Maret 2015. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. ’’Akan kita berlakukan mulai 16 Maret 2015,’’ ucap Gobel di kantornya, Jakarta Rabu (28/1).

Minimarket - Alkohol
MENYALAHI ATURAN: Petugas kepolisian menyita sejumlah minuman keras yang memiliki kadar alcohol di atas 5 perseb di sebuah mini market.

Gobel mengatakan, pihaknya sengaja baru akan memberlakukan ketentuan tersebut tiga bulan mendatang. Tujuannya agar mini market segera membersihkannya dan tidak menanggung rugi banyak.

’’Permendag dikeluarkan berlaku untuk tiga bulan, diharapkan selama waktu itu minimarket membereskan,’’ imbuh Gobel.

Menurutnya, peredaran minuman beralkohol sudah meresahkan penduduk sekitar, mengingat lokasi mini market berdekatan dengan masyarakat. Dia khawatir masuknya minuman beralkohol kadar 5 persen di mini market dapat memberi dampak buruk. Untuk itu pihaknya bakal memperketat penjualan minuman beralkohol. ’’Ini akan memberikan dampak tidak baik masa depan, oleh karena itu kami keluarkan peraturan untuk generasi muda. Di negara maju, kalau alkohol tidak boleh dibeli di bawah 20 tahun, terlalu bebas ini. Makanya pengawasannya akan kita tingkatkan,’’ tandas Gobel.

Mendag menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam memberlakukan pelarangan tersebut. Jika sampai 16 Maret nanti masih ada minimarket yang bandel, maka Kemendag siap untuk mencabut izin usaha minimarket tersebut.

’’Paling jelek saya akan minta pemerintah daerah mencabut izin minimarket yang jual. Terlebih banyak retail yang belum berizi’’ tutur Gobel.

Gobel menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk memantau perizinan minimarket. Mengingat tak sedikit minimarket yang belum mengantongi izin usaha secara resmi. ’’Izin minimarket itu ada di Pemda. Saya akan koordinasi dengan Pemda untuk melihat izin dari minimarket,’’ terangnya.

Dia menambahkan, jeda waktu tiga bulan yang diberikan pihaknya bisa digunakan para penjual minimarket untuk membersihkan ataupun segera menjual produk minuman tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan