Mencegah Terjadinya Korupsi

[tie_list type=”minus”]Upaya Memberikan Pemahaman Tentang Kesadaran Hukum[/tie_list]

CIMAHI – Sudah bukan rahasia lagi kalau perilaku korupsi bisa terjadi diamana saja. Bahkan, kita sepertinya sudah akrab benar dengan istilah tersebut. Meski demikian, kita belum tentu tahu benar mengenai artinya korupsi.

Masmudi SH
Masmudi SH
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
(Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi Masmudi SH, korupsi merupakan perilaku pejabat publik, yang secara tak wajar dan ilegal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepadanya.

”Perbuatan korupsi mencakup unsur-unsur melanggar hukum yang berlaku, penyalahgunaan wewenang, merugikan negara, memperkaya pribadi atau diri sendiri atau bisa juga memperkaya orang lain,” jelasnya, kemarin.

Ada beberapa perilaku yang dikategorikan sebagai perbuatan korupsi, selain dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, korupsi juga dilakukan karena memperkaya orang lain. Tradisi untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah dengan upeti atau suap.

Korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan dengan moral atau hukum, padahal jika kita paham . jika ada unsur-unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. ”Jika ada saksi yang tidak mau bersaksi terkait dengan kasus korupsi, itu juga bisa dikatagorikan sebagai perbuatan korupsi,” paparnya.

Perbuatan pemalsuan, pemerasan oleh aparatur negara, merupakan salah satu contoh dalam pratek korupsi. Misalnya dalam pembuatan izin harus ada uang masuk untuk mepercepat terbitnya sebuah perizinan. Atau bisa juga pemalsuan dokumen. Dalam sebuah proyek pemgadaan barang dan jasa misalnya, sesuai dengan tahun anggaran, pencairan dilakukan sebelum 31 Desember, sedangkan barangnya disediakan pada tahun berikutnya. ”Memang uangnya sudah dikeluarkan sebelum tutup tahun anggaran, tetapi barang atau jasanya disediakan pada Januari atau Februari, hal itu juga masuk dalam kategori perbuatan korupsi,”sebutnya.

Dia melanjutkan, masyarakat juga memiliki peluang untuk melakukann kerjasama korupsi, misalnya saat melakukan pengurusan izin, masyarakat memberikan uang supaya perizinannya cepat beres, yang demikian juga termasuk dengan kegiatan korupsi. ”Karenanya kami mengajak kepada masyarakat jangan sekali-kali memberikan uang lebih saat mengurs sesuatu di sebuah instansi atau lembaga, karena hal itu menjadi sebuah kebiasaan yang akhirnya korupsi dianggap sebuah hal yang biasa,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan