Menatap Bandung Metropolis

Lakukan Upaya Lewat Kompromi Politik

BATUNUNGGAL – Perkembangan Kota Bandung yang pesat, memerlukan proteksi regulasi yang sejalan dengan pembangunan kotanya.

Upaya yang ditempuh penyelenggara pemerintahan di Kota Bandung salah satunya dengan menggulirkan Peraturan Daerah (Perda), yang mampu mendorong arah kebijakan pembangunan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Revisi Perda dan membuat Perda baru, kini jadi tantangan strategis bagi penyelengara pemerintahan di Kota Bandung. Pemkot dan DPRD Bandung, berkolaborasi mengolah dan berkompromi secara politis guna mewujudkan cita-cita bersama.

Hal tersebut salah satunya tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung kemarin (10/2). Agenda pembahasannya sendiri adalah penyampaian lima Raperda Usulan Walikota, dua Raperda Inisiatif Dewan dan dua permohonan peraetujuan dewan tentang kerjasama Bandung Sister Sity –Hamamatsu Jepang dan kerjasama Bandung-Japan Smart Community Aliance (JSCA.

Hal tersebutmemberi gambaran bahwa Kota Bandung mengedepankan pemerintahan modern, dengan dukungan teknologi mumpuni. Dalam paparannya di depan Sidang Paripurna, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengungkapkan, usulan lima Raperda itu terjadi, setelah setelah melalui tahapan dewan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Diharapkan mampu mendukung program pembangunan, sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

’’Usulan tersebut perlu didorong dan didukung putusan politik dewan, supaya memberi kepastian hukum dan memberi peluang dunia usaha berjalan pada rel yang benar,’’ kata Wali Kota yang akrab disapa Kang Emil ini kepada wartawan seusai Rapat Paripurna.

Terkait kesejahteraan sosial, Emil mengatakan harus sejalan dengan undang-undang yang lebih tinggi. ’’Perubahan nomenklatur tersebut sangat strategis, sejalan dengan UU Pemerintahan Daerah. Yang salah satunya melalui pembentukan BUMD, demi kepentingan hajat hidup masyarakatnya,’’ ujar Emil.

Sementara dua usulan Raperda inisiatif dewan, yakni tentang Tata Cara Penamaan Gedung dan Fasilitas Umum Milik Daerah dan Pengendalian, Pembinaan, dan Pemulihan Korban NAPSA dan HIV/AID.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Deni Wahyudin mengatakan, pihaknya berusaha mengakomodir dan menampung aspirasi masyarakat. ’’Dalam perjalanannya, Raperda tersebut dibumbuhi berbagai isu politik yang melingkupinya. Bahkan, disinyalir jadi alat mobilisasi dalam meloloskan kepntingan kelompok tertentu. Kita akan bertindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Perda ini untuk kepentingan seluruh masyarakat,’’ tegasnya.

Tinggalkan Balasan