Masih Banyak Minimarket Bodong

 Saling Tuding Soal Perizinan

MAJALAYA – Masih banyak minimarket di Kabupaten Bandung yang tidak memiliki izin alias bodong. Dari 300 lebih minimarket di Kabupaten Bandung, hanya 65 yang memiliki izin.

Persoalan perizinan ini sebenarnya cukup lama ditangani oleh pihak pemerintah Kabupaten Bandung. Namun, hingga kini belum juga mencapai solusi pasti. ’’Alhasil legislator dan eksekutif terkesan saling tuding,’’ kata salah seorang warga Majalaya Yudi Hermawan ,40.

Dia menilai, dewan dengan eksekutif kerjanya hanya bisa saling tuding. Padahal, ini perlu keseriusan tindakan dari pemerintah Kabupaten Bandung.

’’Kenapa ini masih di biarkan berlarut-larut, mereka pengusaha minimarket awalnya membuat izin warung tradisional, namun pada kenyataannya membuat minimarket. Saya curiga ada maen dengan pihak perizinan,” tudingnya.

Menanggapi persoalan tersebut, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Yayat Hidayat menyatakan, hal ini sudah di perbincangkan dengan anggota komisi lainnya. ”Bahkan, persoalan ini sudah ditangani oleh Komisi A,” katanya saat menghubungi Soreang Ekspres (Grup Bandung Ekspres), kemarin (27/3).

Menurutnya, untuk mendirikan tempat usaha berupa minimarket atau pasar swalayan ada ketentuan. Tidak boleh terlalu dekat ke lokasi pasar tradisional. ’’Minimal jaraknya 500 meter dari lokasi pasar,’’ katanya.

Yayat berharap ada penataan dan pembenahan lokasi minimarket yang ada di Kabupaten Bandung. Dengan adanya penataan itu, supaya para pedagang pasar tradisional bisa lebih stabil dalam menjalankan usahanya. ’’Apabila itu sudah terwujud, tidak akan menggangu kepada para pelaku usaha warung yang ada di sekitar masyarakat,’’ ujarnya.

Yayat mengaku, pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dengan Komisi A. ’’Ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan dan tindakan yang dilakukan oleh Komisi A,’’ katanya. (aku/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan