Waduh, 50 Minimarket di Cimahi Masih Bodong

[tie_list type=”minus”]DPRD Cimahi Desak Evaluasi Penentuan Lokasi [/tie_list]

bandungekspres.co.id– DPRD Kota Cimahi menyorot keberadaan minimarket di wilayahnya. Pasalnya, 50 persen minimarket yang berdiri di Cimahi tidak berizin. Hal itu terungkap saat talkshow Perda Retribusi Izin Tertentu, di Gedung DPRD Kota Cimahi, kemarin (16/11).

Meski begitu, Achmad Gunawan tidak menyebutkan, jumlah minimarket yang beroperasi di Kota Cimahi. Hanya menurut dia, satpol PP dan SKPD terkait harus menindak minimarket yang tak memiliki izin tersebut. Sebab, jika dibiarkan minimarket tidak memberi kontribusi kepada pendapatan daerah Kota Cimahi.
Menurut Agun -sapaan akrabnya-, pihak terkait harus memberi sanksi tegas kepada pengelola minimarket yang belum mengurus perizinannya. Bahkan, jika ada pengelola minimarket yang membandel, dia meminta agar dilakukan penutupan minimarket tersebut. ”Saya harapkan tutup saja minimarket tersebut (yang tak berizin),” terang dia.

Agun menjelaskan, selain soal perizinan minimarket yang beroperasi di Kota Cimahi, harus juga dilakukan evaluasi atas zona lokasi minimarket. Agar, jangan sampai ada jarak minimarket yang berdekatan. Sebab, jika hal itu terjadi akan memicu kecemburuan di kalangan warga Kota Cimahi. Keberadaannya akan mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat sekitar minimarket tersebut.

Dikonfirmasi wartawan, Kepala Satpol PP Kota Cimahi Arie Permono menyebut, saat ini ada 146 mini market yang menjadi pantauan pihanya. Dari jumlah tersebut ada yang izinnya sudah habis atau yang sama sekali belum memiliki perizinan. ’’Kami akan melakukan tindakan penyegelan kepada minimarket yang masih belum mengurus perizinannya,” ungkap dia. (bun/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan