Malas Menulis, Tunjangan Dipotong

bandungekspres.co.id– Dosen yang sudah dikukuhkan menjadi guru besar (gubes) kini tidak bisa santai-santai. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mendorong para gubes untuk tetap rajin mempublikasikan karya ilmiah secara internasional. Jika tidak, tunjangan kehormatan gubes siap-siap dipotong pemerintah.

Dirjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran tentang produktivitas para gubes. ”Khususnya produktivitas untuk membuat karya tulis ilmiah yang dipublikasikan di jurnal-jurnal,” kata Ali, kemarin (1/11).

Kemenristekdikti juga telah meminta agar para rektor untuk memantau kinerja gubes di kampus masing-masing. Dia tidak ingin setelah meraih gelar gubes, justru kinerja membuat publikasi ilmiah justru semakin menurun. Guru besar UGM itu menegaskan, menulis publikasi ilmiah itu tidak hanya untuk mendapatkan gelar guru gubes.

Supaya imbauan menjaga kinerja dan produktivitas menulis berjalan efektif, Ghufron mengatakan pemerintah mengancam bakal memotong tunjangan kehormatan yang diterima gubes. Dia menjelaskan nominal tunjangan gubes ini rata-rata sekitar satu kali gaji pokok. ”Take home pay guru besar bisa sampai Rp 12 juta per bulan. Sudah cukup besar untuk pendidik,” katanya.

Dia tidak ingin kebijakan Kemenristekdikti ini dinilai sebagai upaya menakut-nakuti. Ghufron menegaskan kebijakan ini semata-mata untuk meningkatkan daya saing karya ilmiah Indonesia di mata internasional. Dia ingin memperbaiki posisi Indonesia di antara negara-negara ASEAN.

Mekanisme teknis pemotongan tunjangan kehormatan gubes ini akan segera ditetapkan oleh Kemenristekdikti. Intinya pemerintah akan memberikan perlakuan yang adil untuk gubes produktif dan yang tidak produktif.

Ghufron mengatakan data per 30 Oktober 2014 jumlah gubes di Indonesia mencapai 4.792 orang. Sedangkan data di 26 Oktober 2015, jumlahnya naik menjadi 5.133 orang gubes. Atau terjadi pertumbuhan jumlah gubes sebanyak 341 orang guru besar dalam setahun.

”Selain menjaga produktivitas gubes, kami juga membuat trobosan memperlancar usulan menjadi guru besar,” jelas Ghufron. Dia menuturkan ketika urusan perguruan tinggi masuk di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tidak ada standar waktu pemrosesan usulan gubes.

Namun saat ini, Ali Ghufron memastikan usulan gubes dikabulkan atau tidak dibatasi hanya dua bulan saja. Dia mengatakan dengan cara ini, tidak ada lagi cerita usulan gubes yang ngendon berbulan-bulan bahkan tahunan. Dia menegaskan yang dilakukan Kemenristekdikti adalah memperlancar usulan, bukan menurunkan standar kualitas persyaratan menjadi gubes.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan