Libatkan Polisi dan Kejaksaan

[tie_list type=”minus”]Terkait Keanggotaan Bpjs di Perusahaan[/tie_list]

CIMAHI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan ketenagakerjaan akan melibatkan perangkat negara seperti kejaksaan dan kepolisian jika mendapati perusahaan belum mendaftarkan kepesertaannya.

Hal itu diungkap Senior Manajer BPJS Cabang Utama Bandung Gatot Subroto ditemui disela kegiatan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional terkait sosialisasi aspek regulasi, kepesertaan, BPJS Kesehatan, serta Sosialisasi Koordinasi Pelayanan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Koordinasi Manfaat dengan PT Jasa Raharja (Persero) di Hotel Endah Parahyangan di Jalan Cibeureum, kemarin.

Dijelaskan Gatot, mulai 1 Juli nanti kewajiban perusahaan untuk ikut dalam kepesertaan BPJS sudah masuk pada masa kepatuhan. Artinya, kelonggaran yang telah diberikan selama ini yang semestinya sudah terlaksana dimulai 1 Januari 2015 harus dilaksanakan.

Dia mengatakan, setiap perusahaan wajib mengikuti program BPJS ketika setelah diberi kelonggaran waktu selama enam bulan. ”Maka masuk pada masa kepatuhan. Karena pemenuhan perusahaan terhadap hak pekerjanya sudah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 2014,” katanya

Maka jika ada temuan perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban dengan tidak mendaftarkan para pekerjanya menjadi anggota BPJS maka pihaknya dengan terpaksa akan melibatkan perangkat negara lainnya baik dari kepolisian ataupun kejaksaan.

‪Dilanjutkan Gatot, pihaknya mengaku sudah mengingatkan, kepada seluruh perusahaan termasuk yang ada di Kota Cimahi. ” Maka dari sisi negarapun bisa memberikan sanksi-sanksi seperti terkait perizinan kedepannya, jika sudah masuk ranah kepatuhan maka perangkat lain bisa bergerak melakukan tindakan,” terangnya.

‪Hingga saat ini, dikatakan Gatot, BPJS telah menyerap 142 juta jiwa di seluruh Indonesia dalam kepesertaan BPJS yang masih dibutuhkan validasi. Pasalnya, pihaknya masih menemukan dua data keanggotaan BPJS dalam satu orang. Terkait hal ini, pihaknya menerapkan pengunduran masa aktivasi BPJS selama 14 hari bagi anggota BPJS mandiri.

Sementara untuk aktivasi mandiri (personal), dibutuhkan waktu selama 14 hari dengan melakukan validasi data keanggotaan. Tapi, karena banyaknya temuan adanya anggota yang hanya membayar diawal atau hanya satu kali dan tidak membayar lagi, namun malah mengajukan pendaftaran baru. ”Ini yang saat ini menjadi kendala kami, makanya dilakukan validasi,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan