Legislator Tak Setuju Kepsek SMAN 10 Dimutasi Sepihak

BATUNUNGGAL – Legislator di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, mengaku tidak setuju atas kebijakan Pemerintah Kota Bandung, melalui Kepala Dinas Pendidikan Elih Sudiapermana, memecat serta mutasi Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 10, secara sepihak sebagai upaya meredam gejolak internal.

Mutasi harus berkeadilan. Kalau mau, dua pihak berseteru dimutasi sebagai sanksi pembelajaran dan pembinaan. Langkah itu pun sebagai awal menciptakan kondusivitas di lingkungan sekolah.

Ketua Komisi D Achmad Nugraha menyatakan, provokasi dari oknum guru dengan mengatasnamakan dewan guru SMAN 10, terhadap para siswa didik merupakan tindakan tidak bertanggungjawab. Mengganggu Kegiatan Belajar Mengajar pelanggaran berat. ”Siswa secara de facto dirugikan. Kepolisian harus melakukan penyelidikan,” tukas Achmad, kemarin.

Akar masalah yang membuat kegaduhan perseteruan berkelanjutan terkait kebijakan kepala sekolah yang berniat memposisikan dan membuka sejelas-jelasnya penggunaan Dana Sumbangan Pendidikan secara profesional, yang selama ini hanya jadi bancakan dan selalu dituntut para guru sebagai pemasukan setiap awal tahun penerimaan siswa baru.

Kebijakan Kepala SMAN 10 yang mengalokasikan DSP, untuk pembangunan sudah benar. Bukan mengikuti pemikiran para guru yang minta di bagi-bagikan dengan dalih apapun. ”DSP diatur dalam PP No 48 tahun 2008 yang sifatnya tidak mengikat. Bentuk sumbangan itu tidak mengikat, melainkan atas kesepakatan orangtua siswa yang difasilitasi komite sekolah,” ujar Amet.

Penekanan sumbangan pendidikan bagi orang tua siswa cetus politisi PDI Perjuanagn tersebut, dapat dikategorikan melanggar ketentuan dunia pendidikan. Sebab, tidak satupun ditemukan perintah aturan perundang-undangan yang berlaku secara eksplisit mengaturnya.

Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan hanya menyebutkan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah dimulai melalui musyawarah dewan pendidikan untuk menyusun program. ”Tata cara itu ditempuh sebelum disampaikan pada komite sekolah,” imbuh Amet-sapaan akrabnya. (edy/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan