Legislator Minta Disnaker Bergerak

BATUNUNGGAL – Kisruh ketenagakerjaan di PT. Pindad (Persero), awalnya dipicu oleh keluarnya kebijakan pemutusan hubungan kerja sepihak dan diskriminasi terhadap pegawai tetap dan alih daya (outsourcing).

Upaya yang ditempuh secara informal tidak mendapat respon dari pimpinan lembaga yang memproduksi senjata itu. Sehingga langkah formal akhirnya menjadi pilihan pekerja. ’’Kami menilai telah terjadi diskriminasi dan pelanggaran terhadap UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Ketua DPC Mochammad Dedi Rubandi di Gedung DPRD Kota Bandung kemarin (26/5).

Menurut dia, sebagai BUMN, PT Pindad harusnya memberi contoh, bukan menggantung nasib tenaga kerja. Atas kejadian itu, pihak DPC FSP LEM Kota Bandung, dengan berat hati mengirimkan surat keberatan pada perusahaan. Hasilnya nihil.

Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan pada Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung dan Kementerian Tenaga Kerja. Namun, nasib yang sama juga menemui kebuntuan. Harapan terakhir adalah meminta legislator untuk memfasilitasi. ’’Ya seperti yang terlihat. Ada titik terang meski belum pasti,” ucap dia.

Ketua Komisi D Achmad Nugraha yang memimpin dialog, menyarankan Disnaker kota Bandung mengambil langkah hukum atas perselisihan tenaga kerja dan Pindad. Jangan terjadi kebohongan publik. Harusnya Disnaker berani masuk ke wilayah BUMN. ’’Pindad ada di Bandung, ini wilayah Pemkot. Yang jelas saya tidak pernah setuju ada tenaga kerja kontrak. Masuk dong Disnaker ke Pindad,” cetus Amet-sapaan akrabnya.

Kepala Disnaker Kota Bandung Herry M. Djauhari memandang persoalan PT. Pindad bukan kategori perselisihan. ’’Kami telah melakukan pemanggilan. Ternyata persoalannya di perusahaan outsourcing. Perusahaannya terus berganti, sedangkan tenaga kerjanya tidak,” tepis Herry.

Pada tahun 2015 ini, kerjasama PT.Pindad dengan PT. Info Media Solusi Humanika, dalam penilaian Herry memang menimbulkan masalah hak upah. Tapi Disnaker tidak bisa menyalahkan. Sebab, perusahan alih daya pasti mengambil keuntungan. Dan pasti ada kesepakatan dengan tenaga kerja. ’’Contoh itu bukan perselisiahan tapi pelanggaran,” tegas dia.

Sementara itu, Kepala Human Capital dan Pengembangan SDM PT. Pindad Achyarmansyah Lubis mengaku tidak memahami persoalan pegawai dan PT. Pindad secara dalam. ’’Saya orang baru di bagian SDM jadi tidak paham. Tapi, pimpinan saya janji bisa memberi solusi,” sahut Achyarmansyah. (edy/vil)

Tinggalkan Balasan