Larang Penjualan Petasan

[tie_list type=”minus”]Imbauan MUI untuk Pedagang dan Petugas[/tie_list]

SUMUR BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) bersiap menghadapi bulan Ramadan dengan beberapa regulasi. Mulai dari imbauan untuk tidak berjualan makanan selama waktu puasa atau siang hari, tidak membuka tempat hiburan malam, dan larangan menjual petasan. Hal tersebut dijelaskan Sekretaris Umum MUI Jabar Raffani Achyar.

Larangan Berjualan Petasan - MUI (1) - bandung ekspres
JP PHOTO

KEMBANG API: Seorang anak memilih petasan yang dijual pedagang di pinggir jalan. Sementara itu, MUI Jabar melarang penjualan petasan selama Ramadan.

Dia menjelaskan, imbauan menjual makanan bukan berarti tidak boleh. Tapi, area untuk makan harus ditutup. Supaya tidak mengganggu orang yang berpuasa. Termasuk, yang berjualan di mal.

’’Non muslim dan muslim yang sedang perjalanan, tidak berarti harus terbuka. Hormati dulu orang yang berpuasa. Tidak makan sembarangan, warung tidak buka seenaknya,’’ jelas dia kepada wartawan di kantor MUI Jabar, Jalan LL. RE. Martadinata, Kota Bandung, belum lama ini.

Imbauan ini dibuat untuk membuat kondisi saat Ramadan menjadi lebih tenang dan saling menghargai. Mengenai adanya larangan tentang petasan, dia juga menegaskan bahwa petugas harus berani tegas. Sebab, bermain petasan jika dilakukan orang berpuasa bisa mengurangi, bahkan bisa menghilangkan pahala puasa, karena mubazir dan mengganggu. Selain itu, sifatnya mengancam dan membahayakan.

’’Itulah pentingnya fatwa MUI disinergikan dengan kebijakan pemerintah katakan perda, keputusan wali kota kan bisa. Tinggal bagaimana pengawasan kan sederhana,’’ ujar dia.

Sementara itu, untuk tempat hiburan malam, tetap harus ditutup. Hal ini dilakukan, sebagai bentuk penghormatan untuk orang yang sedang melakukan ibadah di bulan Ramadan. Raffani menekankan, tempat hiburan dihentikan apapun jenisnya. Sedngkan, untuk pedagang kecil, sifatnya bukan dilarang, tapi diatur.

’’Sebetulnya bukan dilarang, tetapi diatur. Seperti di Kalimantan dibuat pusat kuliner dibeberapa titik, itu didorong oleh pemerintah,’’ terang dia.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, perlu adanya regulasi dari pemerintah untuk memenuhi permintaan yang ada. Mulai dari permintaan izin berjualan, permintaan untuk melakukan aktivitas lainnya, sehingga hal tersebut akan terpusat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan