Larang Kegiatan Luar Jam Belajar

[tie_list type=”minus”]Laporkan Bila Ada LOS Susulan[/tie_list]  

JAKARTA – Hari pertama tahun ajaran 2015-2016 kemarin terasa beda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kali ini, terlihat orang tua lebih antusias mengantar anak-anaknya ke sekolah. Khususnya, mereka yang memiliki anak yang baru masuk ke tingkat sekolah lebih tinggi.

Hal itu tak lepas dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies R. Baswedan yang meminta orang tua mengantar dan menemui wali kelas anak-anaknya saat hari pertama tahun ajaran dimulai. Bahkan untuk memastikan imbauannya diperhatikan sekolah, Menteri Anies R. Baswedan mengunjungi langsung SDN 01 Lebak Bulus, Jakarta Selatan sekitar pukul 06.30 kemarin pagi.

Kunjungan Mendikbud ke sekolah yang berada di dalam gang sempit itu membuat lapangan upacara terlihat penuh. Sebab tidak hanya diisi siswa dari SDN 01 Lebak Bulus saja. Tetapi juga diisi siswa dari sekolah SDN 06 dan SDN 07 Lebak Bulus. Ketiga sekolah ini saling berdempetan.

Terkait dengan pelaksanaan layanan orientasi siswa (LOS) yang biasanya menggunakan atribut aneh-aneh, tidak ditemukan di SD itu. Para siswa baru maupun yang lama, menggunakan seragam sama, merah-putih. Anies mengatakan Kemendikbud membuka saluran pengaduan masalah LOS secara online melalui laman mopd.kemdikbud.go.id

Hingga tadi malam, belum ada satupun laporan masalah LOS yang masuk ke laman tersebut. Anies berharap pelaksanaan LOS di seluruh Indonesia berlangsung tertib tanpa ada praktek kekerasan fisik maupun psikis. Jika ada masyarakat yang melihat masalah pelaksanaan LOS, diminta untuk segera lapor. ’’Masalah di MOS selama ini terus terjadi karena kita mendiamkannya. Maka dari itu laporkan jika melihat ada masalah dalam MOS,” urainya.

Untuk menjaga praktek perpeloncoan dalam pelaksanaan LOS, Anies juga menyebarkan surat edaran khusus untuk gubernur, walikota, dan bupati. Isinya Anies meminta bantuan supaya kepala dinas pendidikan memastikan tidak ada perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan terhadap peserta didik baru dalam LOS.

Kemudian juga memastikan supaya kepala sekolah dan guru yang mengambil tanggungjawab pelaksanaan LOS. Bukan dipasrahkan kepada kakak kelas atau OSIS. ’’Jatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi yang melakukan pelanggaran aturan pelaksanaan LOS,” urai Anies.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan