Korban Tanah Retak Tuntut Relokasi

[tie_list type=”minus”]Hunian Sementara Sudah Tidak Layak[/tie_list]
SOREANG – Puluhan warga Kampung Legok Kiara dan Bebedahan Desa Rawabogo, Kecamatan Ciwidey melakukan demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung kemarin (17/6). Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Bandung dan DPRD Kabupaten Bandung untuk segera merelokasi warga setempat.
Mengingat, dua kampung tersebut telah ditetapkan Badan Geologi sebagai kawasan yang bertanah labil sehingga rawan bencana longsor. Apalagi telah terjadi retakan tanah di dua kampung itu sejak akhir Desember tahun lalu.
Mereka sudah tinggal di hunian sementara (huntara) selama enam bulan namun tanpa kejelasan dari Pemkab Bandung. ’’Enam bulan kami terlantar, kondisi huntara ini sudah banyak yang bolong-bolong atapnya. Ini adalah titik klimaks warga,’’ ujar salah seorang perwakilan dari warga, Rian Irawan kepada wartawan.
Warga mengaku telah mengirimkan surat sebanyak empat kali kepada Pemkab Bandung dan juga DPRD Kabupaten Bandung. Namun, surat tersebut tidak digubris sama sekali. ’’Sudah ajukan surat, pertama ke bupati, terakhir ke dewan, tapi nggak digubris,’’ kata dia.
Bahkan, Rian pun mengaku telah berkomunikasi dengan salah seorang anggota dewan melalui pesan singkat. Tapi, dia kecewa karena balasan dari dewan tersebut menyatakan sedang sibuk mengurus partainya. ’’Balasnya membuat kami miris, ‘Kami sedang sibuk, sedang ngurusin partai’,’’ tutur Rian menirukan pembicaraannya dengan salah seorang anggota dewan.
Dalam demonstrasi tersebut, lanjut Rian, warga menuntut untuk secepatnya direlokasi karena huntara itu sudah tidak layak huni kondisinya. ’’Kami terkatung-katung, kami ingin kepastian,’’ ujar dia.
Apalagi, kondisi huntara atapnya sudah tak layak, banyak yang bocor, dinding bambunya sudah banyak yang pecah. Selain itu menurut dia, kondisi tanah di lokasi rawan bencana itu sudah semakin parah. Retakannya makin dalam. ’’Dan yang membuat khawatir warga, lahan huntara itu milik pribadi. Tentu lambat laun akan digunakan pemiliknya,’’ terang dia.
Seharusnya, kata dia, berdasarkan undang-undang Pemkab Bandung lebih proaktif dalam mengatasi hal tersebut. Pemkab sendiri, ujar dia, pernah berjanji kepada warga setempat akan memberikan rumah tipe 36 untuk setiap kepala keluarga. Namun, janji tersebut tidak direalisasikan.

Tinggalkan Balasan