Komjen BG Melaporkan Pimpinan KPK

JAKARTA – Episode baru Cicak vs Buaya tampaknya dimulai. Perlawanan polisi terhadap KPK makin ganas. Setelah menempuh praperadilan, kini Budi Gunawan secara pribadi melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung. Laporan Budi ke Kejagung itu pun tampak seperti anak kecil yang sedang mencari kawan untuk mengeroyok musuhnya.

BG v KPK
UPAYA HUKUM: Rasman Arif Nasution (kanan) sebagai tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, memperlihatkan berkas ketika melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (21/1).

Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu menganggap dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto melakukan penyalahgunaan wewenang karena telah menetapkan dirinya sebagai tersangka. Pelaporan itu dilakukan kuasa hukum Budi, Razman Arif Nasution dengan mendatangi Kejagung, kemarin (21/1).

Sekitar pukul 10.00 Razman mendatangi kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Dia membawa sejumlah berkas laporan yang akan diberikan pada Jampidsus. Razman menuturkan, ada sejumlah indikasi yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pimpinan KPK dalam penetapan tersangka Budi Gunawan. ’’Misalnya, mengapa penetapan tersangkanya begitu lama,’’ ujarnya.

Kasus rekening gendut dan gratifikasi pernah muncul pada 2003 dan 2006, saat itu posisi Budi Gunawan menjadi Kepala Biro Pembinaan Karir Polri. Masalahnya, kalau kasus itu sudah muncul pada 2003 dan PPATK juga melaporkan adanya transaksi mencurigakan saat itu, mengapa penetapan tersangkanya dilakukan lebih dari sepuluh tahun kemudian. ’’Apalagi, momentumnya saat Budi Gunawan menjadi Calon Kapolri,’’ tuturnya.

Penetapan tersangka itu, dia mengklaim bahwa KPK seperti ingin mencari pencitraan. Sebab, ada kecenderungan penetapan tersangka saat situasi genting. Ada beberapa contoh, seperti penetapan tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo saat ulang tahun. Lalu, ada juga penetapan Suryadharma Ali saat pilpres 2014. ’’Kondisi ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang,’’ ujarnya.

Masalah lainnya, khusus untuk penetapan tersangka pada Budi Gunawan proses penetapan tersangka itu diduga menyalahi prosedur. Seharusnya, proses itu diawali dengan memanggil saksi-saksi, yang kemudian bila menguatkan, maka penetapan tersangka dilakukan. ’’Kalau untuk Pak Budi ini malah terbalik, penetapan tersangka baru saksi-saksi dipanggil,’’ tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan