KLH Denda Lima Perusahaan Nakal

 180 Lainnya Diberi Sanksi Administratif

CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi melalui Kantor Lingkungan Hidup (KLH) saat ini sedang mengawasi 180 perusahan yang berada di kota Cimahi. Dari 180 perusahaan tersebut, lima di antaranya terkena sanksi membayar denda ke negara. Sisanya, diberikan sanksi administrasi.

Kepala KLH Kota Cimahi, Untung Undiyanto mengungkapkan, di Kota Cimahi ini ada sekitar 240 perusahaan dengan kategori menengah ke atas. ”Sejak 2011 sampai 2014, kami mengawasi 180 perusahaan. Hasil pengawasan, ada 92 perusahaan yang terkena sanksi administrasi,” ungkapnya, kemarin (10/3).

Diterangkan, sanksi tersebut diberikan kepada mereka yang melanggar aturan. Terutama, mereka yang diduga masuk kategori mencemari lingkungan. Bermacam-macam sanksinya, sesuai dengan kesalahan perusahaan tersebut.

Misalnya, kata Untung, ada yang bermasalah dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kurang optimal, perizinannya kurang maupun dokumen-dokumennya kurang lengkap. Namun jika dikalkulasikan kebanyakan di antara mereka bermasalah dalam urusan IPAL. Misalnya, ada yang IPAL-nya kurang berfungsi dengan maksimal, ada yang tidak sesuai standar, dan lainnya.

Dijelaskannya, dari 92 perusahaan yang terkena sanksi administrasi, ternyata ada lima perusahaan yang membandel. Mereka tidak mentaati hasil rekomendasi pihak lingkungan hidup. ”Ada lima perusahaan yang ditindak Kementerian Lingkungan hidup dan didenda harus mengganti kerugian negara. Sisanya mereka mentaati apa yang kita rekomendasikan hingga hanya sanksi administrasi,” jelasnya.

Adapun untuk tahun ini, dia mengungkapkan, pihak KLH sedang mengawasi sekitar 20 perusahaan yang disinyalir nakal. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga membuang limbah sembarangan.

Belajar dari tahun-ketahun, pihaknya kini melakukan pengawasan intensif. Selain menambah intensitas tim tingkat kota untuk pengawasan, pihaknya juga senantiasa koordinasi dengan dinas lingkungan hidup provinsi Jabar. (mg18/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan