Kesehatan Nenek Asyani Menurun

SITUBONDO – Panjangnya sidang dengan tuduhan yang dianggap mengada-ada membuat kondisi kesehatan nenek Asyani, 63, menurun. Saat mengikuti sidang ketiga kemarin, nenek tua renta yang sudah hampir 3 bulan tinggal di bilik berjeruji besi karena didakwa mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani tersebut terlihat gemetar dan pucat. Asyani terlihat tertekan sejak sidang dimulai pukul 11.00.

’’Dia memang tidak pernah mengeluh sakit. Tetapi, kalau kita lihat dari dekat, tangannya bergetar dan berkeringat dingin,’’ ujar Supriyono, kuasa hukum Asyani.

Bahkan, mungkin karena sudah tidak kuat menahan tekanan saat mengikuti sidang, Asyani tiba-tiba berteriak histeris. Seluruh pengunjung ruang sidang sontak hening. Jaksa penuntut umum (JPU) Ida Haryani yang membacakan tanggapan atas eksepsi Asyani juga terdiam.

Asyani menjerit setelah menengok ke pintu timur ruang sidang. Sambil menangis, nenek yang menjanda karena suaminya meninggal itu berbicara keras dengan bahasa Madura. ’’Kamu yang tega ke saya. Saya tidak pernah mencuri kayu,’’ ujar nenek yang tinggal di Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, Jatim, tersebut.

Asyani baru diam setelah ditenangkan JPU dan kuasa hukumnya, Supriyono. ’’Dia histeris karena melihat Sawin, mantri Perhutani yang jadi pelapor. Saya minta Pak Hakim agar pelapornya keluar dari ruang sidang,’’ kata Supriyono. Permintaan kuasa hukum itu dipenuhi hakim I Kadek Dedy Arcana yang memimpin sidang.

Sebelumnya diberitakan, Asyani alias Bu Muaris diduga melanggar pasal 12 juncto pasal 83 UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Asyani didakwa mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani setempat. Asyani menyangkal dakwaan tersebut dan bersikeras tujuh batang kayu miliknya itu diambil dari lahan sendiri enam tahun lalu.

Selama tiga bulan terakhir atau tepatnya 15 Desember 2014, dia ditahan di Rumah Tahanan Situbondo. Atas perkara yang dituduhkan kepadanya, nenek yang hanya bekerja sebagai tukang pijat itu akan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Selain Asyani, kasus dugaan pencurian tujuh batang jati tersebut melibatkan tiga warga lain. Mereka adalah Ruslan, menantu Asyani; Sucipto, seorang tukang kayu; serta Abdus Salam, sopir pikap. Seluruhnya adalah warga Desa/Kecamatan Jatibanteng.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan