Kenakan Sanksi Sesuai UU‎

bandungekspres.co.id– Bantuan Siswa Miskin dalam Program Indonesia Pintar (BSM/PIP) yang digulirkan pemerintah pusat bagi siswa kurang mampu, penggunaannya tidak diperuntukkan membayar iuran sekolah siswa.

bantuan
FAJRI ACHMAD NF. / BANDUNG EKSPRES

RAJIN: Sejumlah siswa melakukan sesi diskusi. Demi menyukseskan pendidikan, pemerintah menggelontorkan bantuan.

’’Bantuan yang diberikan untuk menyukseskan pendidikan siswa 9 sampai 12 tahun, serta menjamin keberlangsungan pendidikan usai sekolah hingga 21 tahun,” terang Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha, kemarin.

Dia menjelaskan, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Program Indonesia Pintar dan Peraturan Nomor 68 Tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar tahun 2015.

’’Dalam Peraturan Menteri dan Peraturan Bersama tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pengalokasian, Sasaran serta Manfaat dan Kegunaan dana PIP yang diperoleh siswa kurang mampu, besaran yang diterima siswa antara Rp 500 Ribu-Rp 1 juta,” tegas Amet-sapaan akrab politikus PDI Perjuangan ini.

Adapun tujuan dana PIP, untuk keperluan pendukung biaya pendidikan siswa, seperti pembelian buku, pakaian seragam dan perlengkapan sekolah, pembayaran transportasi dan keperluan lain yang berkaiatan dengan pembelajaran siswa. ’’Dalam penggunaanya, pihak sekolah ikut mengawasi sesuai peruntukkan,” sebut Amet.

Amet menegaskan, peran sekolah sebagaimana diatur dalam PP dan peraturan bersama pembagian dana BSM dan PIP 2015 adalah menyeleksi dan usulkan siswa calon penerima dengan pertimbangan siswa terdaftar sebagai bagian dari keluarga tidak mampu.

Dalam hal ketentuan tersebut, sekolah berperan menyampaikan informasi kepada siswa penerima bahwa dana BSM/PIP 2015 telah siap diambil. Selain itu, kepala sekolah membuat keterangan sebagai persyaratan pengambilan dana di lembaga penyalur dan berikan pengarahan kepada siswa penerima dana BSM/PIP 2015 perihal ketentuan pemanfaatan dana. ’’Sekolah memantau proses pengambilan atau pencairan dana BSM/PIP di lembaga penyalur,’’ tukas Amet.

Sedangkan pengawasan dan monitoring serta evaluasi pendaftaran penerima, pengajuan, pembagian dan penggunaan atau pemanfaatan dana, dilakukan secara berjenjang, mulai dari kementerian hingga Dinas Pendidikan. Bahkan pihak sekolah harus membuat dan membentuk sarana keluhan dan pengaduaan atas pemanfaatan dan penggunaan dana BSM/PIP dan bukan malah ’menggerogoti’.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan