Kembali Sebut Nama Jusuf Kalla

JAKARTA – Pengusutan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat jatah negara memasuki tahap pemeriksaan tersangka. Kemarin (18/6), dua dari tiga orang tersangka sementara, yakni Raden Priyono (RP) mantan Ketua BP Migas (sekarang SKK Migas) dan Djoko Harsono (DH) memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan, RP menolak disebut menyalahgunakan wewenang. Dia menegaskan jika penunjukkan langsung yang diambilnya tidak menyalahi peraturan. Pasalnya, menurutnya, untuk kilang dalam negeri dalam prosesnya boleh melalui penunjukkan langsung. ’’Kalau tidak terserap oleh kilang dalam negeri, itu baru dilelang. Terserah mau ke luar atau tetap di dalam,’’ ujarnya di pelataran Bareskrim Polri tadi malam.

Lantas ketika ditanya kenapa memilih PT TPPI, RP menegaskan jika itu berdasarkan keputusan rapat yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ketika disinggung apakah wapres memberikan instruksi khusus, RP menjawab ngambang. ’’Hasil rapat dengan wapres kan disebutkan bahwa TPPI harus beroperasi kembali. Jadi disuplai kondensat,’’ imbuhnya.

Tak hanya itu, RP juga membantah jika TPPI tidak membayar ke negara. Dari total transaksi sejumlah USD 2,7 Miliyar, TPPI sudah membayar USD 2,57 Miliyar. Sehingga total piutang hanya USD 139 juta.

Untuk menyelesaikan persoalan hutang tersebut, RP menjelaskan, prosesnya sudah diputukan pengadilan niaga. Di mana diputuskan, TPPI memiliki hutang kepada negara. ’’Harus dibayar dalam tempo 15 tahun, berarti sampai sekarang masih dibayar. Jadi menurut pengadilan niaga harusnya kasus perdata,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Victor Edinson Simanjuntak mengatakan, beberapa keterangan yang diberikan RP tidak masuk akal. Salah satunya terkait penunjukkan langsung. ’’Mereka katakan, penunjukan hanya merupakan pemberitahuan. Nah, kalau penerbitan surat cuma pemberitahuan, tapi kenapa bisa lifting,’’ ujarnya di Bareskrim Polri Jakarta kemarin (18/6).

Adapun untuk keterkaitan Jusuf Kalla dalam penunjukkan PT TPPI, Victor kembali membantahnya. Dia menilai JK tidak dalam kapasitasnya menyetujui atau tidak. ’’Itukan mereka cuma bawa-bawa gitu saja,’’ imbuhnya.

Menurut Victor, kalaupun dalam rapat tersebut ditetapkan TPPI sebagai pemegang pengelolaan kondensat, tidak lantas membuat BP Migas boleh menghilangkan berbagai persyaratan. ’’Itu kan harus dilaksanakan. Kenapa ada pejabat diangkat tinggi kalau hanya menjalankan perintah begitu saja?’’ imbuhnya.

Tinggalkan Balasan