Keluhkan Perizinan Daring

BATUNUNGGAL – Sejak diberlakukan pelayanan izin daring (online) oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung, masyarakat yang mengurus soal itu menjadi terusik kenyamanannya. Entah belum terbiasa atau memang ada kendala teknis yang belum terpecahkan.

Badan Perizinan
EDDY KOES/BANDUNG EKSPRES

RUMIT: Staf Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung melayani pemohon izin kemarin (24/8). Masyarakat masih mengeluhkan sistem permohonan melalui daring.

Intinya, dalam tiga bulan terkahir tidak ada pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berjalan mulus. Pantauan Bandung Ekspres di lapangan membuktikan itu.

Seperti dikatakan Tedi, mengurus IMB sekarang ini harus bolak-balik. Mulai dari persyaratan hingga gambar bangunan, terkesan rumit. ’’Tetapi, kami memerlukan izin itu. Sehingga, apapun kendalanya saya tempuh. Saya ingin benar dalam mendirikan bangunan, maka izin harus saya miliki sebelum memulai kegiatan,” tukasnya, kemarin (24/8).

Warga lainnya, Mulyadi menyatakan, ada perbedaan mencolok dalam menentukan indeks bangunan. Namun, sejauh ini tidak jelas kriterianya. Padahal, sebagai warga yang taat hukum, dia ingin mengikuti aturan itu. ’’Pokoknya selama tidak dipersulit kita jalani,” sahut dia.

Kegamangan pelayanan perizinan daring, seharusnya tidak perlu terjadi ketika dua institusi terkait, Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya bersama BPPT Kota Bandung memiliki kesepahaman dalam tugas pokok dan fungsinya.

Saling lempar tanggungjawab dan bergeming dengan tufoksinya, membingungkan masyarakat. Padahal kedua institusi itu sama-sama menjalankan peraturan daerah dan peraturan walikota.

Menurut warga Bandung Timur, Soleh, perlu ketegasan pimpinan yang notabene wali kota, untuk menyamakan persepsi dari dua institusi itu. Sudah saatnya wali kota atau sekretaris daerah turun tangan. Kelangsungan pelayanan perizinan ada di pundak mereka.

Kepala BPPT Ema Sumarna saat ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan, dalam melaksanakan fungsi koordinasi dan administrasi pengesahan perizinan, pihaknya tidak keluar dari aturan yang berlaku.

Sebenarnya tidak ada persoalan manakala semua persyaratan terpenuhi. Pelayanan maksimal satu minggu sudah berjalan dengan baik. Bahkan dalam prkateknya bisa lebih singkat. ’’Maksimal dua hari izin yang dimohon warga sudah sampai di pemohon tanpa harus datang ke kantor BPPT,” ucap Ema.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan