Keluarkan DR, Melanggar UU Sisdiknas

BALEENDAH – SMA Al-Qonaah mengeluarkan siswanya DR, 16, siswa kelas XI IPS. DR dikeluarkan karena karena ketahuan mencuri bebek milik tetangga di rumahnya. Akademisi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Muhammad Parhan menilai keputusan itu bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Farhan mengatakan, sebagai lembaga pendidikan, sekolah seharusnya menjadi kawah candradimuka untuk mengubah peserta didik menjadi manusia yang beriman dan betaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dalam kasus DR, sekolah bisa memfungsikan lembaga bimbingan konseling (BK). Sebab, di situ fungsi guru BK. Yakni, mencari penyebab peserta didik bisa melakukan tindakan yang tidak terpuji sampai melanggar hukum. Tugas dari BK sebagai preventif dan kuratif. Sebagai preventif bersifat pencegahan supaya jangan sampai terjadi tindakan-tindakan yang negative. Fungsi kuratif adalah menyembuhkan dan memperbaiki peserta didik yang mempunyai masalah.

Namun, di sekolah-sekolah yang ada di Indonesia kebanyakan peran dan fungsi BK kurang berjalan dengan baik. Bahkan, BK banyak diartikan oleh peserta didik atau sekolah sebagai hakim yang bisa memberikan punishment ketika ada peserta didik yang salah.

’’Ketika ada siswa yang dikeluarkan dari sekolah gara-gara mencuri, saya jadi bertanya, apakah BK di sekolah tersebut berfungsi dengan baik atau tidak?,’’ tegas dia.

Sementar itu, Sekertaris Anggota DPRD Komisi D Kabupaten Bandung Dadang Supriatna mengatakan, sekolah tidak bisa mengeluarkan siswanya begitu saja. Apalagi, yang dilakukan DR di luar jam sekolah. Karena itu, seharusnya ada pembinaan terlebih dahulu sebelum dikeluarkan. ’’Harus dilihat latar belakang anak tersebut dan sanksi hukumnya seperti apa?,’’ kata Dadang.

Sekolah, kata dia, sebetulnya tidak bisa langsung mengeluarkan. Harus ada teguran atau peringatan. Memanggil dulu orang tua siswanya. Serta, diberi pembinaan sehingga ke depannya tidak melakukan perbuatan yang melanggar.

Di sekolah tersebut ada BP, tutur Dadang, harusnya ditanyai terlebih dahulu, kenapa melakukan hal seperti itu. Jika misal, karena faktor ekonomi maka orang tuanya perlu dipanggil. Apakah sepengetahuan orang tua atau tidak. ’’Harus ada peringatan-peringatan dulu ke satu, dua dan ketiga. Kalau dia tetap melakukan perbuatannya itu otomatis dikeluarkan,’’ terang dia. (yul/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan