Kejati Tuntut Mati 3 Kurir Ganja

Terdakwa Ajukan Pledoi

BANDUNG WETAN – Memang hukuman mati masih menjadi kontroversi. Kebijakan pemerintah Indonesia menghukum mati para pelaku kejahatan, khususnya penyalahgunaan narkoba, sempat ditentang dunia internasional.

Hukuman Mati Kurir Ganja (3) - bandung ekspres
kasus kurir narkoba berjenis ganja seberat 600 kg
Zainuddin 52, Syarifudin, 40, serta Dede Sutisna, 32,
saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung,
Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (17/2).

Baru-baru ini Australia mengultimatum pemerintah karena akan mengeksekusi warganya. Namun, pemerintah bergeming dengan ancaman itu dan tetap melaksanakan hukuman mati terhadap terpidana ’’Bali Nine”.
Adanya tentangan itu, tidak membuat jeri Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut mati para terdakwa pengedar ganja. Dalam persidangan di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, kemarin (17/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tedy Setiawan menuntut hukuman mati kepada tiga terdakwa pengedar ganja seberat 590 kg. Yakni, Dede Sutisna, Zainuddin dan Syarifuddin. ’’Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa,” ucap Tedy dalam sidang yang dipimpin hakim Pinta Uli BR Tarigan.
Jaksa menilai, para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dakwaan primer. Selain itu, hal yang memberatkan terdakwa adalah bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas narkotika. JPU memandang tak ada hal yang meringankan para terdakwa.
Merespons tuntutan itu, ketiganya mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang selanjutnya, Selasa (24/2) mendatang. Ketiga terdakwa sempat bingung saat Pinta Uli bertanya apakah akan mengajukan pledoi. Ternyata, salah satu dari mereka tidak mengenyam bangku sekolah. ’’Makanya kalau mau berbuat jahat jangan membawa saudara. Kalau sudah begini kan susah,” tegur Pinta Uli kepada Zainuddin.

JPU Tedy menganggap tuntutan yang diberikan pihaknya kepada ketiga terdakwa sebagai hal yang wajar. Pasalnya, barang bukti yang dimiliki mereka lebih dari seratus kilogram. ’’Ini kan di atas seratus kilo. Hukumannya mati. Tuntutannya sudah pas,” sahutnya.
Kuasa hukum Dede, Dandi Karyana, menyatakan, kliennya hanya korban. Dirinya menuturkan, bahwa pelaku hanya menemukan barang haram itu di jalan. Melihat bungkusan berbentuk besar itu, membuat terdakwa bingung harus berbuat apa. ’’Dia hanya menemukan barang itu di jalan dan tidak tahu apa-apa. Mau ngelapor ke polisi takut gimana-gimana. Yang bersangkutan bingung,” jelas Dandi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan