Kejaksaan Sikapi Bijak RPP Anti Kriminalisasi

Bupati Sumedang Ade Irawan ditahan karena dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Cimahi -
PROPORSIONAL: Bupati Sumedang Ade Irawan ditahan karena dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Cimahi. Dengan adanya RPP, penegak hukum harus hati-hati saat ekspose tersangka yang merupakan pejabat publik

BANDUNG WETAN – Munculnya usulan Rancangan Peraturan Pemerintah Anti Kriminalisasi yang mengharuskan penegak hukum tidak mengekspose kepada publik jika ada penyelenggara negara menjadi tersangka, disikapi secara bijaksana oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Suparman menilai adanya isu rancangan peraturan baru tidak merubah langkah penindakan hukum terlebih dalam kasus korupsi.
’’Adanya rencana peraturan itu, kita sikapi dengan profesional. Terkait dengan adanya isu agar jangan diekspose, akan kami jalankan secara proposional,” ujar Suparman, kemarin.
Munculnya isu tersebut secara tidak langsung merupakan himbauan atau peringatan bagi penegak hukum agar menjalankan proses hukum secara profesional dan proporsional bila ada pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang atau rugikan keuangan negara.
’’Kita harus objektif, kalau ada satu prosedur saja tidak ditempuh, itu jadi blunder buat kita selaku penegak hukum. Apalagi jika sudah masuk ke pra-peradilan. Menetapkan seseorang sebagai tersangka itu bukan hal main-main,” tegas mantan Kasi Intelijen Kejari Sukabumi itu.
Suparman menuturkan, terbitnya RPP Anti Kriminalisasi tak pengaruhi pihaknya untuk tetap mengedepankan keterbukaan publik. ’’Kita pastikan dalam pelaksanaannya tidak akan bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Publik. Masyarakat juga kan sedikitnya ingin mengetahui kinerja penegak hukum,’’ tutur Suparman.
Meski demikian, Suparman menilai UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tetap ada batasan-batasannya. Terutama soal informasi mana saja yang bisa dikonsumsi oleh publik, terutama berkaitan dengan proses penegakan hukum. (vil)

Tinggalkan Balasan