Kejagung Pastikan Tidak Ada Penghentian Kasus Korupsi

bandungekspres.co.id – Sepanjang semester I 2015, Kejaksaan Agung menjebloskan 68 tersangka sejumlah kasus korupsi. Selama kurun waktu itu, satuan tugas khusus penanganan penyelesaian tindak pidana korupsi (Satgassus P3TPK) yang menangani kasus tersebut berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 42,1 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengungkapkan, dari jumlah tersebut 65 tersangka diantaranya ditahan di Rutan Salemba dan Cipinang cabang Kejagung. Tiga tersangka lainnya dimasukkan di Rutan Pondok Bambu Cabang Kejagung. ’’Sebanyak 68 tersangka ditahan selama Januari hingga Juli 2015,’’ kata Amir Yanto di Gedung Kejagung, kemarin.

Satgassus dalam periode enam bulan menangani 78 perkara dimana 25 diantaranya ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan dengan jumlah tersangka 49 orang. Dari jumlah penyidikan tersebut, tak satupun kasus yang dihentikan oleh penyidik Satgassus. ’’Tidak ada yang dihentikan kasusnya. Sementara yang sudah dilimpahkan ke penuntutan 13 tersangka untuk 4 perkara,’’ tukasnya.

Selain perkara baru, Satgassus juga menetapkan 79 tersangka dari puluhan kasus korupsi tunggakan sejak 2010 hingga 2014. Penuntasan kasus lama ini juga menjadi salah satu priritas dari Satgasus (P3TPK).

Selama periode Januari hingga Juli 2015, Satgasus P3TPK Kejaksaan Agung juga telah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 42, 1 miliar dari tangan sejumlah tersangka korupsi. Amir Yanto mengungkapkan uang senilai lebih dari 42 miliar tersebut disita dari sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani Satgassus.

’’Dari kasus korupsi Alkes RSUD Jambi, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 4 miliar. Sementara dari kasus rehabilitasi Puskesmas dan RSUD Tangsel penyidik menyita uang tunai senilai Rp1 miliar,’’ terang mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bandung tersebut.

Demikian pula pada perkara korupsi pengadaan perangkat kerja di PT Pos, Satgassus menyita uang senilai Rp 9,47 miliar serta Rp 2,663 miliar dari perkara dugaan korupsi APBD Kabupaten Sarmi tahun 2013. ’’Uang sitaan dititipkan pada Bank BRI Cabang Kejagung,’’ kata Kapuspenkum.

Selain uang tunai, Satgassus menyita sejumlah harta bergerak maupun tak bergerak dari tangan para tersangka korupsi. Beberapa aset yang berhasil disita diantaranya tanah seluas 4,3 hektare di Jalan Jawa Medan dalam kasus pengalihan hak atas tanah PT KAI oleh Pemkot Medan, 3 unit rumah dana Bansos dan hibab Pemkab Cirebon tahun anggaran 2009-2012, 1 unit kapal tunda dalam perkara pengadaan kapal tunda, serta 1 unit kapal KN Catamaran dalam perkara pengadaan kapal angkutan di kepulauan seribu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan