Keberanian Menteri Yuddy Dalam Penanganan Honorer K2

‎JAKARTA – Komisi II DPR RI mengapresiasi keberanian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, terkait penanganan tenaga honorer kategori II (eks K2). Dalam pemaparannya, Yuddy berjanji akan mengakomodir aspirasi para honorer eks K2.

“Atas nama pemerintah dan selaku Menteri PANRB, kami akan mengakomodir aspirasi dari forum honorer eks K2 ini untuk bisa direkrut menjadi pegawai negeri sipil dengan beberapa catatan,” kata Yuddy Chrisnandi.

Hal tersebut diungkapkan Yuddy saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI yang membahas terkait permasalahan honorer eks K2, Selasa (15/9).

Yuddy mengatakan, ada dua resiko yang akan dihadapi saat pemerintah menerima aspirasi para honorer eks K2. Yaitu, upaya peningkatan pengembangan SDM aparatur relatif akan melambat dan peningkatan belanja pegawai.

“Dari pertimbangan-pertimbangan yang kami lakukan, selaku Menteri PANRB yang bertanggungjawab dalam merumuskan kebijakan kepegawaian secara nasional dan terhadap masalah honorer, maka kami meminta dukungan dan persetujuan DPR lebih lanjut,” kata Yuddy.

Yuddy mengatakan, ada beberapa catatan untuk merekrut seluruh honorer eks K2 menjadi PNS. Pertama, pola rekrutmen dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan pembiayaan. Dikatakan, untuk total honorer eks K2 sebanyak 440 ribu orang dibutuhkan biaya Rp 34 triliun. “Oleh karena itu, proses rekrutmennya dilakukan bertahap karena menyangkut keterbatasan anggaran,” kata Yuddy.

Kedua, dalam proses rekrutmen ini harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu dilakukan proses verifikasi ulang untuk memastikan hanya mereka yang berhak yang menjadi PNS.

“Kita akan cek kembali. Jadi kami akan sisir kembali. Kami minta bantuan semua pihak,” kata Yuddy

Ketiga, Kementerian PANRB yang memberikan ijin prinsip perumusan kepegawaian harus didukung dengan usulan kebutuhan kepegawaian, dan yang menyampaikan itu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Harus ada pengajuan kebutuhan dan formasi dari PPK,” katanya.

Keempat, sesuai dengan UU ASN prosesnya harus melalui perencanaan dan proses seleksi yang akan dilakukan diantara sesama tenaga honorer eks K2.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II sangat antusias mendukung kebijakan yang dikeluarkan Menteri Yuddy tersebut. Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Bambang Riyanto mengucapkan terima kasih atas kebijakan yang diambil Menteri PANRB. Dia berharap kebijakan ini diambil bukan karena banyaknya tekanan-tekanan dari masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan