Kasus Kredit Fiktif Bakal Seret Tersangka Lain

BANDUNG WETAN – Kedua tersangka pengajuan kredit fiktif kepada Bank Jabar-Banten (bank bjb) senilai Rp 20 miliar akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Tersangka yang dimaksud ialah Ketua Koperasi Putra Daerah Akmalulhuda dan Direktur Utama PT Haekal Adell Utama Endi Yusuf Mashudi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Feri Wibisono mengatakan, berkas keduanya sudah masuk pengadilan dan tinggal menunggu jadwal persidangannya. ’’Berkasnya sudah dilimpahkan, tinggal nunggu sidangnya,’’ ujar Feri, akhir pekan ini.

Sementara untuk ketiga terdakwa lainnya, yakni Arwin Aldriyant, mantan pimpinan bank bjb cabang Pelabuhan Ratu 2012; Egi Mukti, Manajer Kontrol Internal bank bjb cabang Pekanbaru; Rahma Ariani Roshadi, pimpinan bank bjb KCP Fatmawati II yang juga mantan Analis Komersial bank bjb Pelabuhan Ratu, masih dalam tahap pemeriksaan. Feri menuturkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap ketiga tersangka tersebut.

Saat disinggung penanganan kasus yang berjalan cukup lambat mengingat penetapan dan penahanan tersangka terjadi Februari 2015, Feri mengakui, proses penanganan kasus perbankan tidak semudah yang lain. Dirinya juga menepis adanya ‘permainan’ dalam kasus tersebut. ’’Karena penyidik harus membaca-baca berkas yang jumlahnya tidak sedikit. Belum jaksa juga harus menghitung kerugian negara dari dokumen-dokumen tersebut,’’ urai mantan Kajati Banten itu.

Soal penghitungan kerugian negara, Feri menginginkan dilakukan oleh jaksa peneliti sebelum meminta bantuan ke pihak lain, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meski kadang penghitungan kejaksaan dan BPKP berbeda, dirinya menukas hal tersebut tak menjadi masalah, walau menuai protes, khususnya dari tersangka korupsi. ’’Itu diperbolehkan, tidak masalah kok,’’ singkatnya.

Feri menyatakan, dalam waktu dekat akan ada tersangka lain dalam kasus kredit fiktif tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman. ’’Tunggu saja, nanti ada penambahan tersangka,’’ ucap mantan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Sebelumnya, dengan dalih mengajukan kredit tanpa agunan kepada Bank Jawa Barat-Banten (bank bjb) senilai Rp 20 miliar, Koperasi Putra Daerah yang sekaligus PT Haekal Adeli Utama melakukan mark-up dana yang dikucurkan itu. Bank bjb sendiri menyetujui permohonan kredit sebesar Rp 17 miliar dari Rp 20 miliar yang diajukan dengan jangka waktu pelunasan selama lima tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan