Karyawan KPK Ancam Kembalikan Mandat ke Presiden

Imbau Jokowi Segera Selesaikan Sengketa KPK vs Polri

JAKARTA – Kisruh KPK vs Polri yang tak berujung akhirnya berdampak ke karyawan lembaga antirasuah itu. Sejumlah karyawan KPK siap mengembalikan mandate ke presiden karena menganggap roda organisasi sudah tak bisa berjalan normal. Hal itu terjadi akibat semua pimpinan KPK dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.

KPK-Polri
UPAYA KEADILAN : Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kemeja putih) bersama Ketua Umum DPP Peradi Otto
Hasibuan (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Persatuan Advokasi Indonesia
(Peradi), di Jakarta, Kamis (5/2). BW mendatangi Peradi untuk mengadu kasus yang membelitnya di Bareskrim.

Niat para karyawan KPK itu disampaikan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di Gedung KPK, kemarin (5/2). Dalam kesempatan itu, Johan mengimbau Presiden Joko Widodo segera mengatasi kekisruhan antar lembaga yang berawal dari konflik oknum Polri dan KPK. “Sebagai kepala negara, presiden pasti punya cara sendiri,” tegasnya.

Jika persoalan ini tidak diselesaikan, Johan khawatir KPK tidak akan bisa berjalan lagi. Sebab, satu persatu pimpinannya mulai dijadikan tersangka. Mengacu pada UU 30 / 2002, ketika pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka, maka presiden bisa memberhentikan melalui Keppres.

Jika hal itu terjadi, otomatis KPK tidak bisa menjalankan fungsi dan tugas organisasi. ’’Kalau itu terjadi maka pilihannya mengembalikan mandat ini ke presiden,’’ tegasnya. Menurut Johan tidak ada gunanya jika karyawan bekerja, namun tidak bisa melakukan apa-apa.

Johan mengatakan harusnya ada ratusan kasus di KPK yang butuh penanganan segera. KPK pun sebenarnya awal tahun ini telah menginvetarisasi kasus-kasus besar yang harus ditangani segera. Termasuk perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ngendon bertahun-tahun. ’’Kalau tidak ada pimpinan, kegiatan mulai penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tidak bisa berjalan,’’ terang Johan.

Saat ini semua pimpinan KPK memang tengah menjadi bidikan sejumlah tersangka kasus pidana. Yang menjadi korban pemidanaan kali pertama adalah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dia dilaporkan menyuruh memberikan keterangan palsu pada saksi sengketa pilkada Kotawaringin Barat yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, pada 2010 silam. Atas laporan itu Bambang sudah menyandang status tersangka, bahkan sempat dijemput paksa dan ditahan pada Jumat (23/1).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan