Jumlah Kuota Haji Menurun

BOGOR – Tahun ini, Kota Bogor kebagian 699 Kuota untuk calon jemaah haji (Calhaj) yang akan diberangkatkan ke tanah suci. Angka ini turun 20 persen pada tahun lalu yakni 848 orang orang yang telah diberangkatkan ke tanah suci.

Haji
ARIESANT/RADAR BEKASI

TUNGGU GILIRAN: Sejumlah calon jamaah haji saat mengikuti pelepasan pemberangkatan kloter pertama oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar.

Saat ini proses pemeriksaan kesehatan calhaj terus dilakukan. Kepala Kemenag Kota Bogor Ansorullah menuturkan, pemeriksaan kesehatan awal bagi jamaah haji mulai dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor. Seperti memberikan vaksin manginitis yang keseluruhan biaya sudah ditanggung oleh pemerintah. ’’Pemeriksaan ini gratis, jika dipungut biaya segera laporkan ke kami,’’ ujarnya.

Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, para calhaj akan dikumpulkan di masing-masing kecamatan untuk dilakukan pembinaan. Tahun ini sejatinya kuota jamaah haji Kota Bogor berjumlah 848 orang. Namun, sejak dua tahun terakhir ada pengurangan sekitar 20 persen jatah calhaj Kota Bogor, sehingga yang berangkat tidak sampai 100 persen. ’’Tahun ini yang rencannya berangkat ada 699 jamaah, sebab renovasi mesjid di sana belum selesai,’’ ungkapnya.

Menurut dia, untuk berangkat ibadah haji di Kota Bogor harus menunggu minimal 12 tahun sejak melakukan pendaftaran. Jadi, masyarakat harus menunggu antrian sebanyak 8.400 jamaah yang berangkat terlebih dahulu.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2008, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) hanya berhak melakukan pembinaan manasik ditempatnya masing-masing. Untuk selanjutnya, pembinaan dilakukan melalui Kementrian Agama yang ada dimasing-masing wilayah.

Saat ini, kata dia, pihaknya akan melakukan pembinaan selama empat kali seluruh kecamatan yang dimulai pada 31 Juli, 1 Agustus, 7 Agustus dan 8 Agustus. ’’Sebelum berangkat para calon jamaah haji melakukan dua kali pertemuan di tingkat kota dan empat kali ditingkat kecamatan,’’ bebernya.

Dia menegaskan, calon jamaah haji dipastikan tidak diberikan izin berangkat ke tanah suci ketika orang tersebut dalam kondisi hamil dan menderita penyakit menular, terkecuali ada rekomandasi dari dokter yang sedang merawatnya. ’’Siapapun orangnya kalau menyangkut kedua hal itu pasti tidak bisa berangkat, soalnya pernah terjadi kasus jamaah haji melahirkan di Mekah,’’ terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan