Judi Online Kelas Kakap Terbongkar

JAKARTA – Permainan judi online kelas kakap berhasil dibongkar anggota Cyber Patrol Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bareskrim telah membekukkan 360 website yang diduga menawarkan permainan perjudian online.

Omzet bisnis haram tersebut cukup besar, mengingat rata-rata transaksi setiap akun yang terdaftar mencapai angka Rp 50 Juta. ’’Tapi itu tergantung pemainnya, untuk omzet resminya kita masih menunggu hasil dari PPATK (Pusat Pengelola dan Analisis Transaksi Keuangan),’’ ujar Victor Edinson Simanjuntak, direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri, di Kantor Bareskrim kemarin (22/5).

Modus yang dilakukan bandar kali ini dengan menawarkan judi melalui permainan Sport, Keno, Lotere, Poker, dan permainan lainnya di internet. Kemudian, pengelola website telah mencantumkan nomor rekening penampung yang bisa ditukar dengan koin dan chip untuk bermain. Tak hanya itu, pengelola juga memberikan kesempatan terjadinya tindak pidana pencucian uang.

Lantas bagaimana caranya? Bandar menyediakan nomor rekening, atas nama yang digunakan sebagai sarana untuk menempatkan, mentransver, menyimpan, mengalihkan, membelanjakan, menghibahkan, dan menyamarkan uang hasil kejahatan. ’’Jadi crime-nya perjudian. Sedangkan hasil perjudiannya pencucian uang. Jadi bandar terkena pasal perjudian dan pencucian uang,’’ tandasnya.

Akibatnya, Bareskrim sudah meminta bantuan bank-bank terkait untuk membekukan 450 nomor rekening yang digunakan sebagai penampung. Meski demikian, Bareskrim memastikan tidak ada kerjasama antara bandar dengan bank.

Hingga kini, Bareskrim belum bisa menetapkan tersangka. Mengingat, dari 450 nomor rekening yang diblokir, belum ada satu pun nasabah yang mengeluhkan pemblokiran tersebut. ’’Karena nggak ada yang protes, jadi kita belum bisa menetapkan tersangka,’’ ujarnya.

Untuk lebih memudahkan proses penyelidikan, Bareskrim akan bekerja sama dengan polres-polres yang sesuai alamat nasabah yang tercantum. Namun, jika nomor rekening itu fiktif dan nasabahnya tidak datang, uang yang ada dalam rekening tersebut akan diberikan ke negara.

Jika tertangkap, Bandar judi diancam pasal 303 ayat (1) ke-1, 2, dan 3 KUHP. Dan/atau pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan/atau pasal 3,4,5 dan 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (far/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan