JHT Cair 1 September

[tie_list type=”minus”]PP Sudah Selesai Revisi [/tie_list]

Jakarta – Ada kabar baik bagi para pekerja. Pemerintah telah menyetujui aturan pencairan Jaminan hari tua (JHT), tanpa menunggu usia pensiun pekerja. Ketentuan ini berlaku mulai 1 September 2015 mendatang.

JHT
Ilustrasi/Amri Rachman Dzulfikri/Bandung Ekspres

ABAIKAN KESELAMATAN: Pekerja menyelesaikan gedung bertingkat tanpa perlengkapan keselamatan kerja di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan K3 menyebutkan jumlah kecelakaan kerja di Indonesia sudah taraf darurat karena ada delapan orang yang meninggal per hari disebabkan kecelakaan kerja.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2015. Aturan ini merupakan hasil revisi dari PP sebelumnya, yakni PP nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan JHT. Sebagai gambaran, dalam PP 46/2015, pencairan manfaat JHT hanya dapat dilakukan bila peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat tetap selamanya dan meninggal dunia.

Alhamdulillah revisi selesai. PP revisi ini, kemudian ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri nomor 19 tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua. Ini juga sudah selesai,” ujar Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri di kantornya, kemarin (20/8).

Dalam Permen 19/2015, kata dia, selain masalah batasan usia juga mengakomodir pekerja yang mengundurkan diri dari pekerjaannya atau yang akan meninggalkan Indonesia selamanya untuk mencairan dana JHT.

Namun, perlu dicatat, turunnya uang JHT tidak bisa serta-merta dilakukan. Menurut Hanif, hal ini baru bisa dilakukan dengan masa tunggu minimal satu bulan pasca PHK atau berhenti bekerja. Lalu, berapa besaran yang dapat dicairkan oleh pekerja? Hanif mengatakan, jumlahnya tergantung dari besaran saldo yang dimiliki oleh para pekerja selama jadi peserta.”Peraturan teknisnya akan didetilkan dalam peraturan BPJS Ketenagakerjaan yang akan mulai efektif pada 1 September 2015,” ungkapnya.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya menambahkan, para pekerja pun harus melengkapi beberapa persyaratan sebelum mencairkan JHT mereka. Untuk pekerja yang mengundurkan diri misalnya. Mereka wajib membawa kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan serta fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan