Jebloskan Wabup Cirebon

BANDUNG WETAN – Wakil Bupati (Wabup) Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas dijebloskan ke Rutan Kebonwaru kemarin (11/6). Tersangka dugaan korupsi pemberian dana hibah dan bantuan sosial tahun 2009-2012 itu, segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Sebelumnya, dia meringkuk di Rutan Salemba.

Gotas
ISTIMEWA
BERAKHIR DI JERUJI: Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas dibawa pihak Pengadilan Tipikor Bandung menuju ruang sidang kemarin (11/6). Gotas tersandung masalah korupsi dana hibah.

Gotas masuk ke Kebonwaru pukul 14.30, setelah Kejaksaan Agung melimpahkan perkaranya ke Kejati Jabar di hari yang sama. Politikus PDIP itu juga diperiksa penyidik kejati selama 3,5 jam.

Pria berkumis yang menggunakan batik lengan panjang dan jaket merah itu, langsung digiring ke dalam mobil tahanan usai diperiksa. Dirinya enggan berkomentar mengenai penahanan tersebut dan menyerahkan kepada kuasa hukum untuk menjawab.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Suparman mengatakan, setelah diperiksa dan melakukan proses administrasi, Gotas ditahan selama 20 hari ke depan.

Gotas dijadikan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pemberian dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2009-2012. Saat itu, dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon. ’’Total pemberian dana hibah atau bansosnya Rp 29 miliar,’’ ujar Suparman.

Dari dana tersebut, penyidik menemukan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar. Namun itu masih penghitungan sementara dan bisa lebih besar lagi. Temuan itu didasarkan tidak adanya laporan pertanggungjawaban atas dana yang dikucurkan.

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengajukan proposal fiktif untuk menerima dana hibah tersebut. Selain Gotas, penyidik juga menetapkan tersangka dua orang lainnya dalam kasus sama. Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon Emon Purnomo dan Ketua PAC Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon Subekti Sunoto.

’’Jadi saat itu tersangka menjabat sebagai ketua DPRD. Dia yang mengetuk palu pencairan dana. Penyidik menemukan kejanggalan, karena proposal yang diajukan fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,’’ ungkap Suparman.

Rafael Situmorang, kuasa hukum Gotas, mengatakan, kliennya siap menjalani persidangan nanti. Kondisinya saat ini baik-baik saja. ’’Di sini kita hanya serah terima tahanan dan barang bukti berupa dokumen-dokumen,’’ sahutnya. (vil/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan