Jangan Terganggu Persoalan Pilkada

Rendahnya Serapan Anggaran Cimahi

DJULAEHA KARMITA – Serapan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015 yang dinilai lambat di sebagian pemerintah daerah (pemda) di Indonesia termasuk di Kota Cimahi, kemungkinan dapat diindikasikan terjadi politisasi anggaran jelang pemilihan kepala daerah (pemilukada).‬
Hal itu diungkapkan dosen pasca sarjana Administrasi Negara Universitas Pasundan Bandung yang juga mantan ketua KPU Kota Cimahi Ikin Sodikin. Bagi dai, hal itu juga hal yang wajar. ”Kita tahu di beberapa daerah akan diselenggarakan Pemilukada. Kota Cimahi pun akan memulai tahapan Pemilukada mulai Januari 2016 nanti,” kata Ikin.
‪Ikin mengaku, sangat apresiatif kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah menegur sejumlah daerah dengan serapan anggaran pendapatan dan belanja (APBD) yang rendah . Terlebih, rendahnya penyerapan anggaran yang dilakukan Pemkot Cimahi. Terlebih lagi, Kota Cimahi hanya memiliki tiga kecamatan, 15 kelurahan dengan luas sekitar 40 kilometer persegi.‬
‪Dengan rendahnya angka serapan anggaran, jelas bersinggungan dengan kualitas pimpinan daerah dalam membangun infrastruktur. ”Nantinya berdampak pada kesejahteraan masyarakatnya.‬ Artinya kapasitas pemerintahan, baik eksekutif dan legislatif patut dipertanyakan,” ungkapnya.
”Apa mungkin lambatnya penyerapan anggaran ini karena ada politiasi anggaran jelang pemilihan kepala daerah ?” tambahnya.
‪Yang jelas, lanjut Ikin, kapasitas kepemimpinan kepala daerah baik dalam mengelola, menyusun dan menyerap sangatlah rendah.‬
”Kepemimpinan pemerintahan gagal. Sebab pada kepala daerah sebagai manajer kota, melekat fungsi pengawasan dan pengendalian jauh lebih besar dari anggota dewan,” terangnya.‬
‪Menurut dia, lemahnya serapan anggaran dikait-kaitkan dengan politisasi jelang pemilukada. Terlebih jika incumbent juga berminat mencalonkan kembali.‬ ”Jangan sampai mengganjal anggaran. Seharusnya anggaran tersebut harus dilaksanakan jangan banyak alasan,” tambahnya.‬
‪Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bimo Gunung Abdul Kadir mengatakan, untuk anggaran DAK yang disimpan di kas daerah semestinya bunganya masuk ke kas negara. Dalam arti, pemerintah pusat menganggap bahwa pemerintah daerah yang memiliki berbagai program kegiatan salah satu dananya bersumber dari bunga tersebut.‬ ”Bunganya harus masuk ke kas negara dan harus digerakkan oleh pemerintah pusat dan daerah,” terangnya.‬

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan