Jabar Terbesar Nasional PHK

COBLONG – Sejumlah persoalan ekonomi nasional tengah mendera. Di antaranya nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dolar Amerika Serikat. Kemudian, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan dunia usaha.

Masalah PHK tak terkecuali terjadi di Jawa Barat. Hal itu membawa keprihatinan di mata buruh. Diungkapkan dalam bentuk demo yang dilakukan di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung kemarin (1/9).

Sejumlah aliansi buruh tampak ikut dalam aksi itu. Seperti, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI ), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (GASPERMINDO). Mereka orasi dengan berbagai tuntutan yang dilayangkan kepada pemerintah.

Sabila Rosyadi, sekretaris FSPMI menyebut, 20 ribu lebih buruh terkena PHK, karena keadaan ekonomi Indonesia melemah. Begitupun dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan tekanan lain dari luar.

’’Kenapa buruh yang harus dikorbankan utama. Padahal, masih banyak sebelum dilakukan PHK. Banyak hal hal yang bisa dilakukan pemerintah,’’ ujar dia usai orasi demo serentak yang dilakukan para buruh.

Dia menjelaskan, Jawa Barat, Jawa Timur dan Batam merupakan tiga daerah terbesar yang melakukan PHK. ’’Yang paling banyak (pekerja terkena PHK) sektor otomotif, tekstil, sektor elektronik elektrik, dan garmen yang paling lemah,’’ kata dia.

Padahal, seharusnya pemerintah memberi solusi kepada para perusahaan sebelum mem-PHK para buruh. Dengan cara memberi subsidi kepada para pengusaha. Ketersediaan bahan baku yang selalu survive, sehingga para pengusaha tidak kesulitan. Kemudahan peminjaman modal dan peringanan bunga.

Berdasarkan hasil pantauan, ada berbagai tuntutan yang disuarakan pendemo. Salah satu pendemo Agustian meneriakkan sepuluh tuntutan yang menjadi tujuan utama aksi ini. Yakni, turunkan harga sembako dan BBM, menolak PHK, menolak pekerja asing, perbaiki pelayanan BPJS Kesehatan, naikkan upah tahun 2016 minimal 22 persen dan KHL 84 item, angkat pekerja kontrak dan outsourcing jadi karyawan tetap. Serta, guru dan pekerja honorer menjadi PNS, revisi PP jaminan pensiun, bubarkan pengadilan buruh, pidanakan pimpinan perusahaan yang melanggar K3 dan menyebabkan buruh meninggal. Kemudian, copot Menaker yang tidak berbuat apapun. Terakhir sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan