Jabar Miliki Perda Keolahragaan

Menpora Berikan Apresiasi

BANDUNG – 30 Januari menjadi hari bersejarah bagi dunia olahraga Jawa Barat. Bagaimana tidak, pada tanggal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Keolahragaan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

”Secara aklamasi, seluruh anggota dewan menyetujui penetapan Raperda Penyelenggaraan Olahraga menjadi Perda,” ujar Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Kadisorda) Jawa Barat Yudha Munajat Saputra, belum lama ini.

Lahirnya Perda Penyelenggaraan Olahraga di Jabar ini pun mendapatkan apresiasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Bahkan Kemenpora menyebut jika Perda di Jabar lebih baik dari perda yang sudah dibuat beberapa provinsi lain seperti di Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.

”Perda Keolahragaan yang dimiliki Jabar, lebih lengkap dan mencakup berbagai aspek. Mulai dari olahraga prestasi, olahraga rekreasi, olahraga pendidikan hingga bentuk penghargaan bagi atlet dan pelatih,” tambahnya.

Perda Penyelenggaraan Keolahragan tersebut terdiri dari 23 bab dan 88 pasal. Saat ini, Perda tersebut tengah disosialisasikan kepada seluruh stake holder keolahragaan di Jabar. Mulai dari dinas olahraga dan pemuda di kota/kabupaten, KONI, hingga pelaku olahraga lainnya.

”Dalam waktu dekat, kita akan buat Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai bagian dari implementasi perda. Mudah-mudahan dalam waktu tiga bulan kita selesaikan. Perda ini akan menjadi acuan untuk pelaksanaan penyelenggaraan even olahraga. Seperti Popnas 2015, Porwanas 2016, PON XIX/2016 hingga event Porda Jabar,” pungkasnya. (iki/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan