Izin Kilat Raup Investasi Rp 17 T

[tie_list type=”minus”]LN Meriah, Sepi dari Dalam Negeri[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Sejumlah investor dalam dan luar negeri mulai memanfaatkan layanan izin investasi tiga jam yang baru diluncurkan pemerintah. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, ada tiga perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan satu penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan total investasi Rp 17,11 triliun yang memanfaatkan layanan kilat tersebut.

”Jadi, kalau yang disyaratkan adalah minimal di atas Rp 100 miliar, perusahaan-perusahaan yang masuk nilainya jauh di atas batas minimal tersebut,” ujar Kepala BKPM Franky Sibarani di Jakarta kemarin.

Berdasar data BKPM, empat perusahaan tersebut bergerak di sektor properti, pembangkit listrik tenaga air, dan sektor industri. Tiga perusahaan tersebut berasal dari Saudi Arabia, Tiongkok, dan Amerika Serikat. Satu perusahaan berasal dari dalam negeri.

Selama ini, para investor terbiasa mengurus perizinan investasi melalui pihak ketiga. Karena itu, prosesnya pun menjadi lebih rumit. ”Layanan tersebut berupaya mengubah paradigma bahwa mengurus perizinan itu sulit. Jadi, kami mengubah kebiasaan investor yang selama ini selalu mengurus melalui pihak ketiga,” lanjutnya.

Ilustrasi layanan izin investasi tiga jam adalah investor datang dengan pesawat dan dari airport langsung menuju kantor BKPM kurang lebih 1,5 jam. Kemudian, mereka dapat menuju ke lounge dengan layanan izin investasi tiga jam yang telah disediakan. ”Setelah menyerahkan dokumen dan menunggu tiga jam, mereka akan keluar dengan membawa delapan dokumen plus satu dokumen tambahan tersebut,” jelas Franky.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah menambahkan, selain empat perusahaan yang telah memanfaatkan layanan izin investasi singkat tersebut, ada perusahaan lain yang berkonsultasi terkait dengan program itu. ”Terdapat kurang lebih 15 perusahaan/perorangan yang berkonsultasi,” katanya.

Tahap pengurusan izin investasi tersebut memang cukup ringkas. Prosedur layanan terbagi dalam empat tahap yang maksimal 45 menit. Pertama, menyampaikan data diri dan dokumen ke direktur pelayanan BKPM. Kemudian, pengurusan tiga produk perizinan, yakni investasi, akta pendirian perusahaan dan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, serta nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan