Investor Bebas Pajak 20 Tahun

[tie_list type=”minus”]Menkeu Tambah Sektor Penerima Tax Holiday [/tie_list]

JAKARTA – Jurus baru dikeluarkan pemerintah untuk mengundang semakin banyak investor. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjanjikan awal bulan depan merilis fasilitas bebas pajak penghasilan (PPh) badan hingga 20 tahun. Fasilitas tersebut diberikan kepada perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Jumlah sektor penerima fasilitas yang populer disebut tax holiday itu juga ditambah. Yakni, dari semula hanya lima sektor menjadi sembilan sektor usaha.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjanjikan kebijakan itu dikeluarkan selambatnya awal Agustus 2015. ”Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, seperti kita tahu, selain belanja pemerintah, dilakukan belanja modal yang nanti terkait dengan investasi. Selain itu, kita perlu dorong investasi swasta agar pertumbuhan ekonomi yang kita harapkan bisa tercapai,” ujarnya di gedung Kemenkeu kemarin.

Kebijakan yang disiapkan Menkeu tersebut sebetulnya bukan sepenuhnya kebijakan baru. Sebab, insentif yang sama pernah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2011. Namun, saat itu rentang pembebasan PPh badan hanya selama 5-15 tahun. Dengan revisi PMK nanti, direncanakan masa berlaku tersebut ditambah dengan diskresi menteri keuangan sehingga bisa menjadi paling lama 20 tahun.

”Bebas PPh badan sampai 20 tahun itu artinya paling lama. Kita harus lihat bentuk investasinya. Misalnya, kilang minyak yang sampai Rp 80 triliun, ya mesti kita perhatikan lah. Atau, investasi turbin karena sekarang kita kan sedang gencar membuat pembangkit listrik. Jadi, butuh turbin. Daripada impor dan itu tidak baik untuk current account deficit, kan lebih baik diproduksi di sini,” paparnya.

Selain masa berlaku, perubahan paling signifikan adalah jumlah sektor industri penerima fasilitas. Pada PMK 2001, ada lima industri pionir yang bisa mendapat fasilitas pembebasan pajak tersebut. Yakni, industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan, serta industri peralatan komunikasi.

Dalam PMK baru nanti, ada sembilan industri pionir. Yaitu, industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri peralatan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di kawasan ekonomi khusus (KEK), serta infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan