Ilegalkan TKW yang Bekerja di Arab

NGAMPRAH – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan, sejak tahun 2013 lalu, peraturan pelarangan untuk bekerja di wilayah timur tengah dan beberapa wilayah lainnya sudah dikeluarkan. Namun, faktanya di lapangan, sejumlah masyarakat Kabupaten Bandung Barat memaksakan untuk pergi mencari nafkah hingga ke negeri orang.

TKW Indonesia
TERDAMPAR: Sejumlah TKW Indonesia saat berdemo di Arab Saudi

Kepala Seksi Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinsosnakertans KBB Sutrisno menyatakan, sejumlah negara di timur tengah yang dilarang untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yakni Arab Saudi, Abu Dabi, Qatar, Yordania, Syria, dan sejumlah negara konflik di timur tengah. ”Yang boleh bekerja di timur tengah itu hanya negara Oman dan Bahrain,” kata Sutrisno saat dijumpai di ruang kerjanya, kemarin (21/1).

Selain timur tengah, lanjut dia, negara Malaysia juga tidak diperbolehkan mengirim TKI sebagai pembantu rumah tangga (PRT). ”Negara-negara tersebut tidak boleh dijadikan tempat untuk bekerja sebagai TKI/TKW. Kalau untuk bermain dan kunjungan biasa diperbolehkan,” ujarnya.

Menurut dia, sejak dikeluarkan aturan untuk tidak bekerja menjadi TKI di beberapa wilayah tersebut, pihaknya sudah tidak melayani masyarakat Bandung Barat yang ingin bekerja di beberapa negara yang dilarang. ”Kita tidak melayani lagi. Karena aturannya seperti itu. Apalagi di Malaysia yang sudah terjadi banyak masalah dengan banyaknya korban tindak kekerasan yang dilakukan majikannya saat bekerja,” terangnya.

Dikatakan Sutrisno, sepanjang 2014 lalu, di Bandung Barat sudah ada 942 orang yang menjadi TKI. Mereka rata-rata berasal dari wilayah selatan seperti Cililin, Cihampeulas, dan Cipatat. Sementara untuk wilayah Padalarang dan Lembang hanya minoritas saja. ”Kebanyakan berasal dari selatan. Kalau ada warga Bandung Barat seperti bekerja di Arab Saudi sudah dipastikan itu ilegal karena jelas-jelas dilarang,” tegasnya.

Seperti halnya Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal warga Kampung Nunuk RT 03 RW 10 Desa Cililin Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat (KBB) bernama Ipah Saripah (37) yang bekerja di Arab Saudi harus dipulangkan ke Indonesia lantaran mengalami sakit tumor pada bagian perut dengan berstatus TKW ilegal. ”Karena tidak terdata dionline kita juga. Bahkan, negara Arab merupakan negara yang tidak diperbolehkan menjadi TKW,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan