Ilegal, Pabrik Kosmetik Disegel

[tie_list type=”minus”]Pemilik Anggap Perizinan Tidak Penting[/tie_list]

BUAHBATU – Santi Sri Yunita, 39, hanya bisa pasrah saat polisi menyegel pabrik sabun kecantikan miliknya yang berada di Jalan Margacinta No. 190 RT 05/02 Kelurahan Margaasih, Kecamatan Buahbatu kemarin (19/6).

KOSMETIK
INTAN WIDI S/BANDUNG EKSPRES/JOB

BODONG: Polisi menunjukan barang bukti kosmetik ilegal di Jalan Margacinta No. 190, Kota Bandung, kemarin (19/6). Pelaku menjual kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar mutu dan tanpa izin edar dari menteri. Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

Polrestabes Bandung terpaksa menyegel tempat tersebut, dikarenakan sabun herbal yang diproduksi tidak memiliki izin edar dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Serta, tidak memenuhi standar mutu.

Santi mengaku, memang belum mengurus perizinan usahanya karena terbentur masalah dana juga waktu yang tidak sedikit. ’’Saya bukannya tidak mau mengurus izin. Usaha saya belum begitu berkembang, jadi saya urus yang penting-penting dulu,’’ ucapnya.

Mengenai bahan kimia NAOH yang digunakan dalam produksinya, Santi mengklaim, bahan tersebut biasa dipakai untuk memproduksi sabun. ’’Semua sabun pasti pakai bahan kimia NAOH bisa dicek. Jadi bukan saya saja yang bikin sabun berbahan baku seperti itu. Saya produksi berbagai sabun herbal dari tahun 2005,’’ jelasnya.

Bahkan, dirinya memiliki apoteker di pabrik itu. Sehingga, dirinya mengembangkan usaha dengan memproduksi hand body massage oil. Santi menyebut, perbulannya tempat produksi yang dimilikinya ini bisa memproduksi 7.000–10.000 batang sabun, yang siap dipasok ke pasaran. ’’Masalah omzet fluktuatif, tapi perbulannya saya bisa produksi sabun 7.000 per bulan, dengan jumlah pekerja delapan orang,’’ ungkapnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Mokhamad Ngajib menuturkan, penyegelan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya pabrik kosmetik ilegal di wilayah tersebut. ’’Pabrik kosmetik rumahan ini tidak memiliki izin edar yang seharusnya dimiliki oleh pemilik pabrik,’’ terang dia.

Ngajib memaparkan, pabrik kosmetik itu bisa mengeruk puluhan juta rupiah perharinya. ’’Bisa diperkirakan omset per-harinya mencapai 15-30 juta rupiah,’’ singkatnya.

Tinggalkan Balasan