Hanya Mampu Cetak 150 Buah

e-KTP Terhambat Transfer dan Blanko

SOREANG – Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kabupaten Bandung Sumantri, menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait terbatas dan lambatnya pelayanan percetakan KTP Elektronik atau yang biasa disebut e-KTP.

e-KTP -bandung-ekspres
PROSES SCAN:Petugas memasukkan sidik jari warga sebagai salah satu data yang harus ada dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Menurutnya, pihaknya hanya mencetak 150 e-KTP per hari karena prosesnya yang lama. ’’Setelah perekaman, kita langsung mentransfer data ke pusat. Lalu setelah semua data valid, barulah bisa dicetak,’’ jelasnya kepada Soreang Ekspres (Grup Bandung Ekspres) saat ditemui di kantornya Rabu (11/2).

Sumantri mengatakan, saat ini masih masuk dalam masa transisi. Sehingga masih banyak sekali hambatan yang dihadapi. Di antaranya dari perekaman ke percetakan, dan juga banyaknya data yang masih failure (tidak valid) di pusat. Hal itu disebabkan banyak hal, terutama hambatan jaringan karena trnsfer data memang menggunakan sistem online. Meski begitu, pihak Disdukcasip selalu berusaha memaksimalkan pelayanan mereka. ’’Kami memberi waktu maksimal satu minggu dari perekaman ke percetakan. Untuk lebih meningkatkan pelayanan, setiap hari Sabtu pun petugas harus lembur,’ ’katanya.

Petugas yang bekerja pada bagian percetakan e-KTP, merupakan orang-orang terpilih dan memiliki wawasan yang luas mengenai e-KTP. Sehingga, mereka akan dapat melayani masyarakat dengan baik. ’’Jadi sama sekali tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa kami mempersulit. Karena memang banyak sekali kendala sistem yang harus kami hadapi,’’ ujarnya.

Sumantri juga menegaskan, sama sekali tidak ada pungutan biaya untuk pembuatan dokumen kependudukan seperti e-KTP dan Kartu Keluarga. ’’Mungkin hanya oknum yang menarif untuk pembuatan dokumen kependudukan itu. Dan kalaupun memang terbukti ada pihak kami yang melakukan hal seperti itu, maka kami akan memberi sanksi tegas,’’ tandasnya.

Saat ini, Disdukcasip Kabupaten Bandung baru memiliki kurang dari 100.000 blanko e-KTP, padahal jatahnya sekitar 1,3 juta lembar. Namun demikian, menurut Sumantri pihak, Depdagri sudah menjamin bahwa tidak akan ada kekurangan blanko. Semua pasti akan tersalurkan. Hanya saja, prosesnya bertahap. ’’Jadi kalau blanko yang kita punya tinggal sedikit kuotanya, maka kita langsung mengajukan surat permohonan ke sana agar segera dikirim blanko baru. Jadi tidak akan kekurangan,’’ ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan