Hanya Boleh Apartemen Mewah

[tie_list type=”minus”]Kemenkeu Restui Pihak Asing Miliki Properti[/tie_list]
JAKARTA – Pemerintah menyetujui pihak asing memiliki properti dengan kategori apartemen mewah. Menkeu Bambang Brodjonegoro menyebutkan bahwa saat ini pemerintah tengah menggodok payung hukumnya.
’’Hak milik asing ini sebenarnya tinggal aturan hukumnya. Namun, yang pasti, kalaupun pihak asing dibolehkan, itu hanya untuk apartemen, bukan landed house. Untuk apartemennya pun, ada harga minimumnya. Itu nanti kita kelompokkan ke kategori mewah,’’ jelasnya saat berdiskusi dengan pelaku usaha terkait dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi di Gedung Kemenkeu Rabu (13/5).
Kepemilikan oleh pihak asing diharapkan bisa membantu pertumbuhan sektor properti dalam negeri. Karena itu, data kepemilikan properti, khususnya apartemen, harus ditertibkan.
Di samping itu, pengenaan pajak properti mewah juga mengacu pada kepemilikan asing tersebut. Pemerintah pun membutuhkan data lengkap soal pengalihan kepemilikan apartemen.
’’Nah, untuk berapa banyaknya (potensi penerimaan negara dari pajak properti), kita harus cek dulu. Tapi, yang pasti ada dua. Transaksi di apartemen, terutama itu jual beli. Kalau untuk sewa, 10 persen,’’ ujarnya.
Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengungkapkan, negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura telah menerapkan kepemilikan asing di sektor properti. Menurut dia, hal tersebut ikut mendorong penerimaan negara melalui pajak. Karena itu, pihaknya berharap, begitu payung hukumnya disahkan, banyak pihak asing yang berminat membeli properti di Indonesia.
’’Kita memang belum tahu angkanya. Orang mau beli berapa saja nggak tahu, tapi kita harapkan banyak. Lagian, negara tetangga sudah mulai, masa kita kalah dengan Malaysia dan Singapura,’’ tuturnya.
Dia menjelaskan, di dua negara tetangga tersebut, pihak asing bahkan diberi kesempatan memiliki apartemen sampai hunian kedua dengan status hak milik. Namun, terdapat persyaratan yang cukup ketat. Di Indonesia, saat membeli properti, orang asing hanya boleh mendapatkan hak pakai selama 25 tahun yang bisa diperpanjang.
’’Di sana (Malaysia dan Singapura), bahkan dibuka sampai rumah kedua. Pihak asing boleh memiliki apartemen, tapi lantai kedua ke atas, kalau di bawah nggak boleh,’’ terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan